NATUNA TERKINI
Modus Tersangka Kasus Asusila di Natuna Perdaya 3 Anak di Bawah Umur
Polisi mengungkap modus tersangka kasus asusila di Natuna dimana 3 anak di bawah umur sebagai korbannya. Jadi catatan buat orang tua.
NATUNA, TRIBUNBATAM.id - Seorang pria di Natuna berinisial Ks tak berkutik saat anggota Unit Reskrim Polsek Bungurun Barat menangkapnya.
Penangkapan pria berumur 24 tahun di kediamannya itu setelah tiga orang tua anak di bawah umur membuat laporan polisi terkait kasus asusila di Natuna.
Kanit Reskrim Polsek Bunguran Barat, Bripka Ecki Faizal menjelaskan, penangkapan tersangka kasus asusila di Natuna ini mengakui perbuatannya.
"Memang pada saat penangkapan, pelaku tidak berkutik dan langsung mengakui perbuatannya," kata Bripka Ecki, Rabu (26/7/2023).
Dari tindak kejahatan asusila itu, polisi berhasil mengumpulkan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban.
Baca juga: Pemkab Sebut Kasus Asusila di Natuna Tanggung Jawab Semua Pihak
Sementara dari tangan pelaku, polisi juga berhasil menampilkan barang bukti berupa pakaian pelaku saat melakukan perbuatannya.
Adapun ketiga korban kasus asusila di Natuna masing-masing masih berumur 6, 8, dan 9 tahun.
Korban kasus asusila di Natuna ini merupakan warga Kecamatan Bunguran Barat.
Kapolsek Bungurun Barat, Iptu Stepvanus. A. Rikuma mengatakan, aksi bejat pelaku dilakukan pada akhir Juni 2023 lalu.
"Yang melapor orang tua masing-masing korban," ujar Kapolsek Bungurun Barat, Iptu Stepvanus. A. Rikuma didampingi Kasi Humas Polres Natuna Aipda David dan Kanit Reskrim Polsek Bungurun Barat, Bripka Ecki Faizal saat konferensi pers di Polsek Bungurun Barat, Rabu (26/7/2023).
Baca juga: Kasus Asusila di Natuna, Paman Rudapaksa Keponakan Hingga Empat Kali
Iptu Stepvanus mengatakan, modus tersangka kasus asusila di Natuna ini dengan mengiming-imingi memberikan uang kepada ketiga korban untuk dibawa ke kamar.
"Pada saat itu pelaku langsung memanggil ketiga korban tersebut, dan setelah tiga korban datang korban tersebut diiming-imingi uang agar ikut dalam kamar hingga pelaku melakukan perbuatan bejatnya," katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku KS terancam dijerat dengan Pasal 82 ayat 17 tahun 2016 tentang perubahan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2106 tentang perubahan ke dua atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
"Pelaku terancam pidana kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," kata Kapolsek Bungurun Barat.(TribunBatam.id/Muhammad Ilham)
Kasus TBC di Natuna Capai 110 Orang, Natuna Siap Dukung Program Percepatan Penuntasan Nasional |
![]() |
---|
Polemik Muktamar X PPP, Ketua DPC Natuna: Kami Masih di Barisan Mardiono |
![]() |
---|
Lembaran Baru Honorer di Natuna, 59 PPPK Tahap 2 Resmi Terima SK Pengangkatan dari Bupati |
![]() |
---|
Malam Puncak Meriahkan Pantai Piwang, Generasi Muda Natuna Bangkitkan Sastra Lewat KANSRA 2025 |
![]() |
---|
Cerita Keluarga Yanto, Pekerja Serabutan di Natuna Ungkap Syukur Putranya Masuk Sekolah Rakyat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.