Sabtu, 11 April 2026

OTT Basarnas

Fakta Baru OTT KPK Seret Dua Oknum TNI Pejabat Basarnas

Danpuspom TNI mengungkap fakta baru dari OTT KPK yang menyeret dua oknum TNI pejabat Basarnas.

Tangkapan Layar Youtube Puspen TNI
Fakta baru terungkap dari OTT KPK yang menyeret dua oknum TNI pejabat Basarnas. Foto Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bersama Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023). 

TRIBUNBATAM.id - Fakta baru terungkap dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK hingga menyeret dua oknum TNI, dimana salah satunya Kepala Basarnas.

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Marsda Agung Handoko mengungkap jika Koorsmin Kepala Basarnas, Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC) bertemu empat kali dengan pemberi suap, direktur PT Intertekno Grafika Sejati (IGK), Marilya.

Marsda Agung Handoko mengungkap jika Letkol ABC bertemu dengan Marilya atau yang dikenal dengan Meri sebanyak empat kali.

Rinciannya, tiga kali di kantor dan satu kali di parkiran salah satu bank di lingkungan Mabes TNI.

Tahun 2021, kata dia, Meri pernah memberikan cek kepada ABC dari hasil perkerjaan pengadaan barang jasa.

ABC menerima uang dari Meri sejumlah Rp 999.710.400 pada Selasa 25 Juli 2023 sekira pukul 14.00 WIB di parkiran salah satu bank di parkiran Mabes TNI AL.

Baca juga: KPK Minta Maaf ke TNI Buntut OTT Basarnas dan Kritik Keras Novel Baswedan

"Sepengakuan ABC, menurut Agung, uang tersebut adalah uang dari hasil profit sharing atau pembagian keuntungan dari pekerjaan pengadaan alat pencarian korban reruntuhan yang telah selesai dikerjakan oleh PT Intertekno Grafika Sejati," kata Agung saat konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap Jakarta pada Senin (31/7/2023).

Menurut pengakuan Letkol ABC, maksud dan tujuan Meri memberikan sejumlah uang tersebut kepada ABC adalah untuk memenuhi kewajibannya memberikan profit sharing atau pembagian keuntungan dari pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan.

Ia menduga profit sharing adalah istilah yang dipakai ABC sendiri.

"ABC menerima sejumlah uang seperti tersebut di atas dari Saudari Meri atas perintah Kabasarnas HA. Perintah itu ABC terima pada tanggal 20 Juli 2023 dan disampaikan secara langsung," kata dia.

Ia mengatakan jika seluruh barang bukti atau alat bukti yang ada pada ABC saat ini keberadaannya disita atau diamankan oleh KPK.

Namun demikian Penyidik Puspom TNI telah bersurat kepada KPK untuk melakukan permohonan penyitaan atau pinjam pakai barang bukti.

Baca juga: Kepala Basarnas Tersangka Suap, KPK Jadwalkan Bertemu Panglima TNI

Karena kebetulan barang bukti tersebut juga digunakan oleh pihak KPK sebagai barang bukti untuk tersangka pihak swasta.
Selain dua oknum TNI pejabat Basarnas yang berstatus tersangka karena diduga menerima suap, penyidik KPK sebelumnya menetapkan tiga tersangka buntut OTT KPK ini.

Mereka di antaranya Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan.

Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved