OTT Basarnas
Fakta Baru OTT KPK Seret Dua Oknum TNI Pejabat Basarnas
Danpuspom TNI mengungkap fakta baru dari OTT KPK yang menyeret dua oknum TNI pejabat Basarnas.
"Dari tim kami terus terang keberatan, kalau itu ditetapkan sebagai tersangka khususnya yang militer, karena kami memiliki ketetentuan sendiri dan aturan sendiri. Mekanisme penetapan tersangka adalah kewenangan dari TNI, sebagaimana Undang-undang yang berlaku. Kami aparat TNI tidak bisa menetapkan orang sipil sebagai tersangka, begitu juga harapan kami dengan KPK," ujar Agung.
Agung menjelaskan, KPK tidak berkoordinasi dengan penyidik militer terkait penetapan tersangka pada dua anggota aktif TNI itu.
Menurutnya, hal itu seharusnya bisa dikoordinasikan sesama aparat penegak hukum.
Baca juga: Penyidik KPK Panggil Menhub RI, Upaya Usut Tuntas Korupsi dan Suap di Kemenhub
Agung menjelaskan pihak Puspom TNI hanya ikut dalam gelar perkara kasus tersebut di KPK.
Namun demikian, kata Agung, saat gelar perkara itu hanya ada peningkatan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Dalam gelar perkara, lanjut dia, tidak dijelaskan bahwa KPK juga akan menetapkan dua anggota TNI aktif sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mewakili lembaga antirasuah itu sebelumnya meminta maaf kepada TNI.
Dalam pertemuan antara KPK dan TNI di Gedung Merah Putih, Jumat (28/7/2023), KPK menyampaikan permintaan maaf kepada TNI buntut penetapan tersangka pada dua anggota aktif TNI yakni Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan Anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
KPK mengaku telah melakukan kesalahan prosedur dalam proses penangkapan dan penetapan tersangka suap pengadaan di Basarnas tahun 2023 tersebut.
Johanis mewakili tim penyidik KPK lantas meminta maaf kepada Panglima TNI Yudo Margono atas peristiwa ini.(TribunBatam.id) (Tribunnews.com/Gita Irawan)
Sumber: Tribunnews.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/pemberantasan-korupsvvv.jpg)