Selasa, 21 April 2026

OTT Basarnas

Fakta Baru OTT KPK Seret Dua Oknum TNI Pejabat Basarnas

Danpuspom TNI mengungkap fakta baru dari OTT KPK yang menyeret dua oknum TNI pejabat Basarnas.

Tangkapan Layar Youtube Puspen TNI
Fakta baru terungkap dari OTT KPK yang menyeret dua oknum TNI pejabat Basarnas. Foto Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bersama Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023). 

TRIBUNBATAM.id - Fakta baru terungkap dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK hingga menyeret dua oknum TNI, dimana salah satunya Kepala Basarnas.

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Marsda Agung Handoko mengungkap jika Koorsmin Kepala Basarnas, Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC) bertemu empat kali dengan pemberi suap, direktur PT Intertekno Grafika Sejati (IGK), Marilya.

Marsda Agung Handoko mengungkap jika Letkol ABC bertemu dengan Marilya atau yang dikenal dengan Meri sebanyak empat kali.

Rinciannya, tiga kali di kantor dan satu kali di parkiran salah satu bank di lingkungan Mabes TNI.

Tahun 2021, kata dia, Meri pernah memberikan cek kepada ABC dari hasil perkerjaan pengadaan barang jasa.

ABC menerima uang dari Meri sejumlah Rp 999.710.400 pada Selasa 25 Juli 2023 sekira pukul 14.00 WIB di parkiran salah satu bank di parkiran Mabes TNI AL.

Baca juga: KPK Minta Maaf ke TNI Buntut OTT Basarnas dan Kritik Keras Novel Baswedan

"Sepengakuan ABC, menurut Agung, uang tersebut adalah uang dari hasil profit sharing atau pembagian keuntungan dari pekerjaan pengadaan alat pencarian korban reruntuhan yang telah selesai dikerjakan oleh PT Intertekno Grafika Sejati," kata Agung saat konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap Jakarta pada Senin (31/7/2023).

Menurut pengakuan Letkol ABC, maksud dan tujuan Meri memberikan sejumlah uang tersebut kepada ABC adalah untuk memenuhi kewajibannya memberikan profit sharing atau pembagian keuntungan dari pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan.

Ia menduga profit sharing adalah istilah yang dipakai ABC sendiri.

"ABC menerima sejumlah uang seperti tersebut di atas dari Saudari Meri atas perintah Kabasarnas HA. Perintah itu ABC terima pada tanggal 20 Juli 2023 dan disampaikan secara langsung," kata dia.

Ia mengatakan jika seluruh barang bukti atau alat bukti yang ada pada ABC saat ini keberadaannya disita atau diamankan oleh KPK.

Namun demikian Penyidik Puspom TNI telah bersurat kepada KPK untuk melakukan permohonan penyitaan atau pinjam pakai barang bukti.

Baca juga: Kepala Basarnas Tersangka Suap, KPK Jadwalkan Bertemu Panglima TNI

Karena kebetulan barang bukti tersebut juga digunakan oleh pihak KPK sebagai barang bukti untuk tersangka pihak swasta.
Selain dua oknum TNI pejabat Basarnas yang berstatus tersangka karena diduga menerima suap, penyidik KPK sebelumnya menetapkan tiga tersangka buntut OTT KPK ini.

Mereka di antaranya Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan.

Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya.

Serta Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil.

Ketiganya merupakan pemberi suap.

Sementara Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas, Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai penerima suap.

Sejak tahun 2021, Basarnas melaksanakan beberapa tender proyek pekerjaan yang diumumkan melalui layanan LPSE Basarnas dan dapat diakses oleh umum.

Baca juga: OTT KPK Amankan Oknum Pejabat Basarnas, Total 10 Orang

Di tahun 2023, Basarnas kembali membuka tender proyek pekerjaan.

Di antaranya pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.

Kemudian pengadaan public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp17,4 miliar; dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar.

Supaya dapat dimenangkan dalam tiga proyek tersebut, Mulsunadi Gunawan, Marilya, dan Roni Aidil melakukan pendekatan secara personal dengan menemui langsung Henri Alfiandi dan orang kepercayaannya bernama Afri Budi.

"Dalam pertemuan ini, diduga terjadi 'deal' pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak. Penentuan besaran fee dimaksud diduga ditentukan langsung oleh HA," ungkap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alex Marwata.

Alex menjelaskan, hasil pertemuan dan kesepakatan yang dicapai yaitu Henri siap mengondisikan dan menunjuk perusahaan Mulsunadi dan Marilya sebagai pemenang tender untuk proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan tahun anggaran 2023.

Baca juga: Kondisi PT BBM di Batam Setelah Digeledah Penyidik KPK

Sementara perusahaan Roni Aidil menjadi pemenang tender untuk proyek pengadaan public safety diving equipment dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (multiyears 2023-2024).

PUSPOM TNI Sebut KPK Salahi Aturan

Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, Marsekal Muda Agung Handoko sebelumnya menyebut jika KPK menyalahi aturan terkait penetapan tersangka terhadap dua anggota aktif TNI.

"Menurut kami apa yang dilakukan oleh KPK untuk penetapan personel militer jadi tersangka menyalahi ketentuan," kata Agung saat konferensi pers, Jumat (28/7/2023).

Agung menuturkan, kewenangan untuk menetapkan prajurit TNI aktif sebagai tersangka dalam kasus hukum seharusnya berada di wilayah penyidik militer.

"Dari tim kami terus terang keberatan, kalau itu ditetapkan sebagai tersangka khususnya yang militer, karena kami memiliki ketetentuan sendiri dan aturan sendiri. Mekanisme penetapan tersangka adalah kewenangan dari TNI, sebagaimana Undang-undang yang berlaku. Kami aparat TNI tidak bisa menetapkan orang sipil sebagai tersangka, begitu juga harapan kami dengan KPK," ujar Agung.

Agung menjelaskan, KPK tidak berkoordinasi dengan penyidik militer terkait penetapan tersangka pada dua anggota aktif TNI itu.

Menurutnya, hal itu seharusnya bisa dikoordinasikan sesama aparat penegak hukum.

Baca juga: Penyidik KPK Panggil Menhub RI, Upaya Usut Tuntas Korupsi dan Suap di Kemenhub

Agung menjelaskan pihak Puspom TNI hanya ikut dalam gelar perkara kasus tersebut di KPK.

Namun demikian, kata Agung, saat gelar perkara itu hanya ada peningkatan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Dalam gelar perkara, lanjut dia, tidak dijelaskan bahwa KPK juga akan menetapkan dua anggota TNI aktif sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mewakili lembaga antirasuah itu sebelumnya meminta maaf kepada TNI.

Dalam pertemuan antara KPK dan TNI di Gedung Merah Putih, Jumat (28/7/2023), KPK menyampaikan permintaan maaf kepada TNI buntut penetapan tersangka pada dua anggota aktif TNI yakni Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan Anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

KPK mengaku telah melakukan kesalahan prosedur dalam proses penangkapan dan penetapan tersangka suap pengadaan di Basarnas tahun 2023 tersebut.

Johanis mewakili tim penyidik KPK lantas meminta maaf kepada Panglima TNI Yudo Margono atas peristiwa ini.(TribunBatam.id) (Tribunnews.com/Gita Irawan)

Sumber: Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved