TANJUNGPINANG TERKINI

DPRD Tanjungpinang Godok 3 Nama Buat Pj Walikota, Nama Sekdako Masuk Radar

Nama Sekdako Tanjungpinang, Zulhidayat masuk radar Pj Walikota yang bakal diusulkan DPRD sebelum tanggal 8 Agustus 2023.

TribunBatam.id/Endra Kaputra
Potret rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Tanjungpinang, Senin (24/07/2023). Nama Sekdako Tanjungpinang, Zulhidayat masuk dalam bursa Pj Walikota Tanjungpinang yang bakal mereka ajukan. 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Sosok penjabat Walikota Tanjungpinang menjadi perhatian sejumlah anggota DPRD.

Mereka bahkan memasang target akan mengusulkan tiga nama Pj Walikota Tanjungpinang sebelum tanggal 8 Agustus 2023.

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad sebelumnya telah mengirim 3 usulan nama Pj Walikota Tanjungpinang ke Kemendagri.

Tiga nama itu di antaranya Kadispora Kepri, M. Ikhsan.

Kemudian Kadiskominfo Kepri, Hasan dan Kepala ULP Kepri, Azwandi.

Jabatan Wali kota Tanjungpinang misalnya yang akan berakhir pada 21 September 2023.

Berdasarkan jadwal yang ditentukan, pengajuan usulan nama Pj Wali Kota Tanjungpinang akan berakhir pada 8 Agustus 2023, maka DPRD Tanjungpinang menargetkan sebelum batas akhir pengusulan sudah mengirimkan 3 nama calon untuk diseleksi dan dipilih sebagai Pj Wali Kota Tanjungpinang.

DPRD Kota Tanjungpinang sebagai pihak yang dapat mengusulkan nama Pj Wali Kota ini sedang membahas secara internal.

Wakil Ketua I DPRD Tanjungpinang, Novaliandri Fathir mengatakan sudah melakukan konsultasi ke Kemendagri terkait aturan dan persyaratan usulan nama Pj Wali Kota.

“Masih dalam proses penentuan, kami targetkan semuanya selesai dalam minggu ini,” kata Fatir, Jumat (3/8/2023).

Menurutnya pengajuan nama Pj Wali Kota harus dilakukan secara cermat, dengan melihat aturan serta kompetensi yang dimiliki oleh calon yang namanya diajukan.

Di mana mereka yang diajukan nama dan terpilih nanti akan memimpin selama satu tahun setengah.

“Pejabat di Pemko sejauh ini yang memenuhi syarat untuk menduduki Pj Wali Kota adalah Sekda Zulhidayat,” kata Fatir.

Untuk itu, DPRD Tanjungpinang akan mengambil 2 nama pejabat diluar Pemko Tanjungpinang diajukan.

Kementerian dalam negeri (Kemendagri) sebelumnya telah mengeluarkan Peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) nomor 4 tahun 2023.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved