TANJUNGPINANG TERKINI
DPRD Tanjungpinang Godok 3 Nama Buat Pj Walikota, Nama Sekdako Masuk Radar
Nama Sekdako Tanjungpinang, Zulhidayat masuk radar Pj Walikota yang bakal diusulkan DPRD sebelum tanggal 8 Agustus 2023.
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Sosok penjabat Walikota Tanjungpinang menjadi perhatian sejumlah anggota DPRD.
Mereka bahkan memasang target akan mengusulkan tiga nama Pj Walikota Tanjungpinang sebelum tanggal 8 Agustus 2023.
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad sebelumnya telah mengirim 3 usulan nama Pj Walikota Tanjungpinang ke Kemendagri.
Tiga nama itu di antaranya Kadispora Kepri, M. Ikhsan.
Kemudian Kadiskominfo Kepri, Hasan dan Kepala ULP Kepri, Azwandi.
Jabatan Wali kota Tanjungpinang misalnya yang akan berakhir pada 21 September 2023.
Berdasarkan jadwal yang ditentukan, pengajuan usulan nama Pj Wali Kota Tanjungpinang akan berakhir pada 8 Agustus 2023, maka DPRD Tanjungpinang menargetkan sebelum batas akhir pengusulan sudah mengirimkan 3 nama calon untuk diseleksi dan dipilih sebagai Pj Wali Kota Tanjungpinang.
DPRD Kota Tanjungpinang sebagai pihak yang dapat mengusulkan nama Pj Wali Kota ini sedang membahas secara internal.
Wakil Ketua I DPRD Tanjungpinang, Novaliandri Fathir mengatakan sudah melakukan konsultasi ke Kemendagri terkait aturan dan persyaratan usulan nama Pj Wali Kota.
“Masih dalam proses penentuan, kami targetkan semuanya selesai dalam minggu ini,” kata Fatir, Jumat (3/8/2023).
Menurutnya pengajuan nama Pj Wali Kota harus dilakukan secara cermat, dengan melihat aturan serta kompetensi yang dimiliki oleh calon yang namanya diajukan.
Di mana mereka yang diajukan nama dan terpilih nanti akan memimpin selama satu tahun setengah.
“Pejabat di Pemko sejauh ini yang memenuhi syarat untuk menduduki Pj Wali Kota adalah Sekda Zulhidayat,” kata Fatir.
Untuk itu, DPRD Tanjungpinang akan mengambil 2 nama pejabat diluar Pemko Tanjungpinang diajukan.
Kementerian dalam negeri (Kemendagri) sebelumnya telah mengeluarkan Peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) nomor 4 tahun 2023.
Permendagri itu membahas tentang penjabat Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Untuk Penjabat Gubernur, Menteri mengusulkan 3 nama, dan DPRD melalui Ketua DPRD Provinsi juga mengusulkan 3 nama sebagai calon Penjabat atau Pj.
Kemudian, untuk Penjabat Bupati dan Walikota. Gubernur mengusulkan 3 nama.
Lalu DPRD Kabupaten/Kota melalui Ketua DPRDnya mengusulkan juga 3 nama, dan usulan 3 nama lagi datang dari Menteri.
Selanjutnya, setelah dilakukan pengusulan nama, Menteri akan melakukan pembahasan bersama Kementerian/lembaga pemerintahan nonkementerian.
Dalam pasal 5 ayat 2 itu disebutkan, Kementerian/lembaga pemerintahan nonkementerian meliputi, Kementerian Sekertariat Negara, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Sekertariat Kabinet, Badan Kepegawaian Negara, Badan Intelijen Negara, dan Kementerian/Lembaga lain sesuai kebutuhan.
Setelah itu nantinya untuk pengangkatan Pj Gubernur ditetapkan dengan keputusan presiden.
Untuk Pj Bupati dan Walikota ditetapkan keputusan Menteri.(TRIBUNBATAM.id/Rahma Tika/Endra Kaputra)
| Dua Pemuda di Tanjungpinang Jadi Tersangka Usai Aniaya Anak Dibawah Umur Pakai Kayu dan Obeng |
|
|---|
| Benda Diduga Bom Dievakuasi Tim Jibom Polda Kepri, Jadi Tontonan Warga Tanjungpinang |
|
|---|
| Warga Tanjungpinang Nilai Bantuan Sembako dari Dinsos Kepri Sangat Membantu |
|
|---|
| Kelakuan Aneh Remaja di Tanjungpinang Bikin Geram Warga, Berfoto Ditengah Jalan Saat Tengah Malam |
|
|---|
| Sekretaris Komisi II DPRD Kepri Wahyu Wahyudin Dorong Produk UMKM Makanan Dibebaskan dari Pajak |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.