Sidang Etik Wakil Ketua KPK, Jenderal Polisi Bintang Satu Jadi Saksi

Jenderal Polisi Bintang Satu menjadi saksi meringankan buat Wakil Ketua KPK yang menjalani sidang dugaan pelanggaran etik.

TribunBatam.id via Kompas.com/Syakirun Ni'am
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu jadi saksi meringankan dalam sidang dugaan pelanggaran etik yang digelar Dewas KPK terhadap Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak. 

Selain Asep, diketahui pada hari ini Dewas juga memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri sebagai saksi dalam sidang perkara Johanis Tanak.

Dikatakan Haris, Firli sudah bersaksi di muka sidang selama sekitar satu setengah jam.

Baca juga: KPK Ungkap Modus Typo dalam Korupsi Tukin Kementerian ESDM, Bidik Aliran ke BPK

Tepatnya pukul 09.00 hingga pukul 10.30 WIB.

"Ya, Pak Asep jadi salah satu saksi yang meringankan yang diajukan oleh Pak JT (Johanis Tanak)," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi, Jumat (4/8/2023).

Hasil pemeriksaan Dewas KPK sebelumnya menyatakan dugaan pelanggaran etik Johanis Tanak cukup bukti naik ke persidangan.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyebut Tanak terbukti berkomunikasi dengan Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM Idris Froyoto Sihite pada 27 Maret.

Padahal, Sihite menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi yang tengah diusut KPK.

“Hal ini dikuatkan dengan fakta kehadiran saudara JT dalam ekspose perkara Kementerian ESDM pada 27 Februari 2023,” ujar Albertina.(TribunBatam.id) (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved