KPK Ungkap Modus Typo dalam Korupsi Tukin Kementerian ESDM, Bidik Aliran ke BPK

Penyidik KPK terus mendalami korupsi tukin Kementerian ESDM. Penyidik KPK mengungkap uang 'panas' itu ada yang digunakan untuk umroh.

TribunBatam.id via Kompas.com/Syakirun Ni'am
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkap modus 'typo' korupsi tunjangan kinerja atau tukin Kementerian ESDM yang ditaksir membuat Negara rugi hingga Rp 29.003.205.373. 

TRIBUNBATAM.id - Korupsi tunjangan kinerja atau tukin di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih diusut penyidik KPK.

Yang terbaru, penyidik KPK akan fokus mendalami dugaan aliran dana ke pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK pada kasus korupsi tukin di Kementerian ESDM ini.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, Senin (27/3/2023) menegaskan, dugaan itu setelah mengumumkan kasus korupsi tukin di Kementerian ESDM ini naik ke tahap penyidikan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya mengungkapkan, dugaan korupsi tukin 2020-2022 yang diduga merugikan negara Rp 27,6 miliar itu mengalir ke Pemeriksa BPK sekitar Rp 1,035 miliar.

“Ini menjadi konsen kami di dalam nanti pengembangan penyidikannya,” kata Plt Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Jumat (23/6/2023).

Baca juga: Penyidik KPK Endus Uang Korupsi Tukin Kementerian ESDM untuk Suap Oknum BPK

Menurut Asep, berdasarkan penyidikan terhadap 10 tersangka kasus ini, memang ditemukan aliran dana ke pemeriksa BPK.

Asep mengatakan, saat ini memang belum terdapat tersangka dari pihak BPK terkait kasus tukin.

Namun demikian, pihaknya sudah mengetahui arah aliran dana itu.

“Belum (ada tersangka dari BPK), tapi kita sudah tahu ke mana arahnya,” ujar Asep.

Jenderal bintang satu Polri tersebut berujar, saat ini pendalaman aliran dana ke BPK masih terus dilakukan.

Pada saatnya, KPK akan mengumumkan hasil penelusuran dugaan aliran uang panas tersebut.

“Seperti yang disampaikan, ada alirannya ke situ, nah itu sedang kami dalami tentunya,” kata Asep.

Baca juga: Korupsi Tukin Pegawai Kementerian ESDM, KPK Taksir Kerugian Miliaran Rupiah

Selain mengalir ke oknum di BPK, uang tukin itu juga digunakan untuk kerja sama umroh, sumbangan nikah, tunjangan hari raya (THR).

Kemudian untuk pengobatan, membeli tanah, rumah, mess atlet, kendaraan, logam mulia hingga indoor volley.

Sedikitnya 10 orang dalam perkara ini yang telah menjadi tersangka adalah Subbagian Perbendaharaan, Priyo Andi Gularso; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Novian Hari Subagio dan staf PPK, Lernhard Febian Sirait.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved