Sidang Etik Wakil Ketua KPK, Jenderal Polisi Bintang Satu Jadi Saksi

Jenderal Polisi Bintang Satu menjadi saksi meringankan buat Wakil Ketua KPK yang menjalani sidang dugaan pelanggaran etik.

TribunBatam.id via Kompas.com/Syakirun Ni'am
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu jadi saksi meringankan dalam sidang dugaan pelanggaran etik yang digelar Dewas KPK terhadap Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak. 

TRIBUNBATAM.id - Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak kembali menjadi sorotan setelah pernyataannya meminta maaf buntut OTT KPK hingga menetapkan tersangka Kepala Basarnas.

Sorotan itu karena Dewan Pengawas (Dewas) KPK menggelar sidang dugaan pelanggaran etik terhadap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Jumat (4/8/2023).

Ini merupakan sidang yang kesekian kalinya digelar oleh Dewas KPK.

Pada sidang sebelumnya, Kamis (27/7/2023), Dewas telah meminta keterangan dari dua Wakil Ketua KPK, yaitu Nawawi Pomolango dan Nurul Ghufron.

Nawawi mengaku diminta memberi kesaksian terkait kegiatan pimpinan KPK pada 27 Maret 2023.

Baca juga: Kata Pimpinan KPK Soal Pengunduran Diri Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu

Sebab pada tanggal tersebut Johanis Tanak diduga berkomunikasi dengan Kepala Biro (Kabiro) Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), M Idris Froyoto Sihite.

Padahal, Idris sedang menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Firli Bahuri sedianya dijadwalkan menjadi saksi pada hari yang sama dengan Nawawi dan Ghufron. Tetapi, dia tengah berdinas ke Manado, Sulawesi Utara (Sulut).

Untuk diketahui, Johanis Tanak merupakan Wakil Ketua KPK baru.

Ia menggantikan Lili Pintauli Siregar yang mengundurkan diri sebelum disidang etik karena diduga menerima gratifikasi dari PT Pertamina.

Baca juga: KPK Minta Maaf ke TNI Buntut OTT Basarnas dan Kritik Keras Novel Baswedan

Dalam sidang dugaan pelanggaran etik yang menyorot Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, Brigjen Pol. Asep Guntur Rahayu menjadi saksi meringankan.

Direktur Penyidikan merangkap Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK itu mendatangi Kantor Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Jumat (4/8/2023).

Asep tidak banyak bicara setibanya di Kantor Dewas KPK. Dia hanya melempar senyum disertai acungan jempol.

"Ke sini dulu ya,” ucap Asep.

Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris membenarkan jika Asep Guntur Rahayu menjadi saksi meringankan bagi Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved