BARANG ILEGAL DI BATAM

Polisi Ungkap Obat dan Kosmetik Ilegal di Batam Dijual via Online

Polisi mengungkap obat dan kosmetik asal China tanpa izin edar di Batam dijual via online.

TribunBatam.id
Direskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi saat di lokasi gudang yang menyimpan aneka obat, kosmetik dan bahan pangan olahan asal China tanpa izin edar di Batam Center, Senin (7/8/2023). 

Musthofa bahkan mengungkap nilai ekonomis dari sejumlah produk dalam gudang di Batam Center ini mencapai Rp 1 miliar.

Tepatnya setelah pihaknya menjumlah item yang ada mencapai 500 lebih.

"Untuk jumlah pcs mencapai 11 ribu lebih. Sangat banyak yang kami dapatkan. Karena ada berbagai macam komoditi. Mulai obat, suplemen kesehatan sampai kosmetik," bebernya.

Ia menegaskan jika produk dari luar negeri harus melengkapi SKI atau surat keterangan impor.

Musthofa mencontohkan jika kosmetik bisa sampai di gudang, sambil pemilik barang melengkapi aturannya.

Sementara untuk obat dan obat tradisional impor, dokumen wajib lengkap terlebih dulu baru bisa masuk Indonesia.

"Misalkan kosmetik harus ada post border. Bisa beredar tapi harus melengkapi aturan," sebutnya.

Pemilik gudang di Batam ini terancam dijerat Pasal 197 jo 106 ayat 1 UU Kesehatan, UU Pangan dan UU Cipta Kerja.(TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved