LINGGA TERKINI
Perkara Prostitusi Online di Lingga Masih Bergulir, Terungkap saat Hendak Asusila
Polisi mengungkap prostitusi online di Lingga saat perempuan hendak berbuat asusila dengan seorang pria di kamar hotel.
LINGGA, TRIBUNBATAM.id - Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik terkait pornografi yang terjadi di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Seorang warga bernama Hemi alias Emi (21) kini berstatus terdakwa dalam perkara yang sebelumnya diungkap Polres Lingga pada Kamis (18/5/2023).
Melansir laman resmi PN Tanjungpinang, sidang pertama dengan agenda pemeriksaan saksi digelar pada Rabu (2/8/2023).
Dilanjutkan pada sidang kedua masih di ruang sidang Dabo Singkep pada Selasa (8/8/2023) sore dengan agenda yang sama.
Sidang selanjutnya bakal digelar pada Selasa (15/8/2023) pukul 11.00 WIB masih dengan agenda yang sama.
Dua sidang sebelumnya dilaporkan ditunda dengan alasan untuk pemeriksaan saksi.
Hemi dituduh dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik.
Atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Semua berawal pada Kamis (18/5/2023) saat Muhammad Ihza Alias Zam yang berstatus sebagai saksi menghubungi terdakwa melalui media sosial Instagram.
Lewat media sosial itu, Zam menanyakan apakah ada perempuan yang bisa diajak untuk melakukan hubungan badan.
Dari situ Hemi menjawab dana yang dimiliki Zam.
Percakapan selanjutnya beralih ke media sosial WhatsApp.
Dari percakapan itu, Hemi mengirim satu foto perempuan yang memakai tanktop warna hitam kepada Zam.
Namun Zam mengatakan kepada Hemi jika ia membutuhkan dua perempuan yang bisa diajak melakukan hubungan badan.
Dari situ, Hemi masih menanyakan kepada Zam apakah ia mau dengan wanita yang ia tawarkan.
Zam pun menjawab jika ia membutuhkan satu perempuan lagi untuk melampiaskan hasratnya.
Baca juga: Prostitusi Online di Lingga, Polisi Temukan Wanita Tak Berbusana Dalam Hotel
Mendapat pertanyaan itu, Hemi menjawab jika permintaan itu sulit dikabulkan sebab perempuan yang ia kenal sedang berada di luar.
Zam kemudian menanyakan tarif yang dipasang oleh Hemi terhadap perempuan yang bisa diajak melakukan hubungan badan.
Hemi pun meminta bayaran sebanyak Rp 1 juta.
Uang itu rencanaya akan dibagi untuk mereka berdua.
Adapun lokasi berhubungan badan dan alat kontrasepsi terpisah dari tarif yang diajukan Hemi.
Percakapan pun mengalir dimana Hemi mengirim nomor rekeningnya kepada Zam.
Dari situ, Hemi menegaskan kembali soal kesepakatan tarif dan ketentuan lainnya.
Zam pun mengirimkan uang ke rekening Hemi sebanyak Rp 500.000.
Baca juga: BISNIS Prostitusi Online di Purwokerto Terbongkar, Dijalankan 6 Mucikari di Sebuah Hotel
Ia kemudian mengirimkan lagi uang ke rekening yang sama sebesar Rp 1,2 juta.
Hemi pun beralih dari Zam dan menguhubungi Misnawaty, saksi lainnya dalam perkara ini.
Wanita yang bekerja di kafe ini menjadi sasaran Hemi.
Menurutnya, dengan pekerjaan Misnawaty, seharusnya bisa dengan mudah menemukan wanita yang bisa diajak short time.
Dari sana, Misnawaty memberikan nomor Erika, saksi lainnya.
Selanjutnya, Hemi dan Erika berkomunikasi.
Mereka sepakat untuk bertemu di salah satu hotel.
Mereka berdua tiba di hotel sekira pukul 20.40 WIB.
Baca juga: Operasi Pekat di Bintan, Polisi Ciduk Seorang Pria Jalankan Bisnis Prostitusi Online
Hemi kemudian memesan dua kamar untuk satu hari, yakni kamar 128 dan kamar 131.
Kamar nomor 128 rencananya digunakan Erika dan Zam untuk berhubungan layaknya suami istri.
Sedangkan kamar hotel nomor 131 untuknya sendiri.
Zam pun datang dan langsung masuk ke kamar nomor 128.
Di dalamnya persis sudah ada Erika.
Namun saat Erika melepaskan pakaiannya, dua anggota Polres Lingga sekira pukul 21.30 WIB masuk ke kamar.
Mereka menemukan Erika sudah tak berbusana.
Keduanya selanjutnya dibawa oleh polisi.
Mereka pun menjawab persis seperti apa yang ditanyakan polisi.
Polisi menemukan empat kondom sebagai barang bukti.
Dua kunci kamar hotel, satu unit ponsel iPhone 7+ warna hitam.
Satu handphone Android bermerek Vivo Y35 berwarna gold.
Kemudian satu kartu BNI warna hijau.
Anggota Polres Lingga juga menemukan satu nota bill kamar hotel nomor 128 dan kamar nomor 131 tanggal 19 Mei 2023 atas nama Sdr. HEMI dengan jumlah pembayaran Rp 300.000.
Dua belas lembar uang pecahan Rp 100.000,- dengan jumlah Rp.1.200.000.
Satu lembar uang pecahan Rp 50.000.
Sejumlah barang bukti itu selanjutnya dibawa ke Polres Lingga guna pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah pemeriksaan dan interograsi, Hemi dalam menjalankan aksinya dilakukan dengan cara mengirimkan Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik.
Adapun uang yang telah ditransfer total Rp 1,7 juta digunakan Hemi untuk membayar Erika sebanyak Rp 500.000.
Selanjutnya Rp500.000 untuknya sendiri.
Kemudian Rp 300.000 digunakan untuk membayar dua kamar hotel, serta keperluan membeli alat kontrasepsi sebanyak Rp100.000.
Melansir laman PN Tanjungpinang, Hemi terakhir menarik uang tunai Rp250.000 dari ATM itu hingga tersisa Rp 50 ribu.(TribunBatam.id/Febriyuanda/*)
Warisan Budaya Hidup di Pantai Sergang Lingga, Permainan Belon Semarakkan HUT ke 80 RI |
![]() |
---|
37 Pelajar SMAN 1 Kepulauan Posek Lingga Dapat Binaan Mental dan Wawasan Kebangsaan |
![]() |
---|
Lampu Penerangan Jalan Singkep Selatan di Lingga Minim, Warga: Bisa Membahayakan Pengendara |
![]() |
---|
Pasar Pangan Murah Kembali Hadir di Lingga, Segini Harga Sembako |
![]() |
---|
Akhirnya Kadishub Lingga Ungkap Penyebab Truk Terguling di MB Roro Jagoh, Ternyata Over Kapasitas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.