KASUS FERDY SAMBO
Rosti Simanjuntak Tertekan dengar Vonis Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati
Keluarga Brigadir Yosua kaget dengan putusan seumur hidup Ferdy Sambo. Sementara Kejaksaan Agung tidak mempunyai kewenangan peninjauan kembali
Diketahui, hakim Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus itu.
Dalam perkara itu, hakim MA memotong vonis empat terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J.
Menurut Ketut, pihaknya masih akan mempelajari putusan MA tersebut sebelum memberikan sikap lebih lanjut.
"Terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung RI tersebut, Penuntut Umum menyatakan sikap untuk mempelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi putusan kasasi dari Mahkamah Agung," ucap Ketut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kejagung Sebut Tak Punya Kewenangan Ajukan PK di Kasus Ferdy Sambo Cs
dan di TribunJambi.com dengan judul Ibunda Brigadir Yosua Syok saat Tahu Hukuman Mati Ferdy Sambo Disunat Kasasi MA
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Rosti-Simanjuntak-berurai-air-mata.jpg)