KASUS FERDY SAMBO
Rosti Simanjuntak Tertekan dengar Vonis Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati
Keluarga Brigadir Yosua kaget dengan putusan seumur hidup Ferdy Sambo. Sementara Kejaksaan Agung tidak mempunyai kewenangan peninjauan kembali
Samuel merasa kecewa karena tidak mengetahui proses hukum yang dilakukan oleh MA, ia tiba-tiba mendengar kabar bahwa keempat pelaku hukumannya diringankan.
"Kita memang sangat kecewa, kecewa itu kita tidak mengetahui asal-usul dan bagaimana rilisnya, tentu dalam hal ini ada proses hukumnya, tapi apa proses hukumnya kita tidak mengetahui," ucapnya.
Terkait dengan hukuman keempat terdakwa yang diringankan ia juga merasa bingung karena tidak mengetahui apa yang menjadi pertimbangan MA mengeluarkan putusan tersebut.
"Seharusnya dalam persidangan itulah dibuka hal-hal apa yang dipertimbangkan hakim MA sehingga terjadi pengurangan penguraangan ini, Kita tidak mengetahui," jelasnya.
Samuel hanya mengetahui putusan MA secara tiba-tiba tanpa ada pemberitahuan sebelumnya seperti pada sidang-sidang sebelumnya.
"Tiba-tiba putusan, dan saya dengar dalam beberpa hari kedepan akan diumumkan rilisnya, ini kekecewaan dari kami orang tua almarhum, diumumkan dulu vonisnya baru rilisnya belakangan," ungkapnya.
"Jadi kami rakyat kecil ini agar jadi pembelajaran kedepannya seharusnya itu disiarkan secara langsung, supaya tahu," tutupnya.
Kakak perempuan Brigadir Yosua juga mengungkapkan kekecewaan terkait putusan kasasi MA.
"Hanya Tuhan hakim yang agung. Semua bisa mereka permainkan. Selamat menanti keadilan yang sesungguhnya yang tidak bisa kalian permainkan," tulis Yuni Hutabarat dalam story-nya.
"Besar upahmu di sorga bg Yosua. kami serahkan kepada Tuhan biar Tuhan biar yang bekerja untuk keadilanmu," lanjut Yuni.
Kewenangan soal PK
Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mengaku sudah tidak punya kewenangan untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan hal itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XXI/2023 tanggal 14 April 2023.
Dalam putusan itu menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 30C huruf h Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Mengugurkan kewenangan jaksa penuntut umum dalam mengajukan Peninjauan Kembali terhadap putusan pengadilan pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan hanya bisa diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya," kata Ketut dalam keterangannya, Rabu (9/8/2023).
Vonis Ferdy Sambo Final, Keluarga Bisa Ajukan Peninjauan Kembali |
![]() |
---|
GEGER Hakim MA Ubah Vonis Ferdy Sambo cs, Ketua IPW Sebut Sudah Tepat |
![]() |
---|
Mahkamah Agung Diskon Hukuman Ferdy Sambo cs, MA Jamin Hakim Tak Diintervensi |
![]() |
---|
Kabar Terbaru Bharada Richard Eliezer, Ternyata Sudah Bebas Bersyarat Sejak 4 Agustus 2023 |
![]() |
---|
Ibu Brigadir Yosua Kecewa Setelah Ferdy Sambo Bebas Dari Hukuman Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.