BATAM TERKINI

Terancam Hukuman Mati, Tersangka Pengedar Narkoba di Batam Ngaku Menyesal

Tiga pengedar narkoba jenis sabu di Batam mengaku menyesal karena tergiur dengan iming-iming upah tinggi namun kini justru terancam hukuman mati.

Penulis: Ucik Suwaibah |
TRIBUNBATAM.id/ARGIANTO DA NUGROHO
Ketiga tersangka turut dihadirkan dalam pemusnahan narkotika jenis sabu seberat 19,6 Kg di Mapolresta Barelang, Batam, Rabu (9/8/2023) 

Di samping itu, saat ditanya Kapolres, ketiga pelaku tampak tak banyak berkata dan menundukkan kepala.

"Menyesal pak," jawab ketiganya dengan suara kecil ketika ditanya Kapolres terkait perbuatannya.

Dari tindakan tersebut, ketiganya dijerat Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukuman untuk ketiganya yaitu pidana mati, atau penjara seumur hidup, paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," ujar Nugroho Tri Nuryanto.

Lebih lanjut, ia menyampaikan jika rupiahkan paket Narkotika ini memiliki nilai kurang lebih total Rp 29 miliar. (TRIBUNBATAM.id/Ucik Suwaibah)

 

 

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved