Kamaruddin Simanjuntak Tersangka, Sebut Siap Hadapi Proses Hukum

Kamaruddin Simanjuntak berstatus tersangka. Ia mengaku siap menghadapi proses hukum yang menjeratnya.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pengacara Kamaruddin Simanjuntak bersikap terkait penetapan status tersangka terhadap dirinya. Foto saat Kamaruddin Simanjuntak tiba di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022). 

TRIBUNBATAM.id - Pengacara Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dirut PT Taspen, ANS Kosasih.

Dirut PT Taspen atas pencemaran nama baik ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 5 September 2022.

Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya.

Kamaruddin dipersangkakan Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong.

Penetapan tersangka Kamaruddin Simanjuntak setelah pernyataannya viral di medsos.

Kamaruddin Simanjuntak dalam potonga video yang viral di medsos menyebut adanya dana Rp 300 triliun yang dipersiapkan untuk modal kampanye seorang capres di Pilpres 2024.

Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Dilaporkan ke Polisi Gegara Konten YouTube

Dalam video tersebut, Kamarudin menuding Dirut BUMN PT Taspen yang mengelola dana Rp 300 triliun itu dan memiliki banyak wanita simpanan.

Para wanita ini disebut dititipi uang oleh dirut BUMN tersebut dari hasil investasi dana perusahaan.

Bahkan, pengacara dari Brigadir J dalam kasus pembunuhan oleh Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo ini menyebut para wanita ini bisa melakukan transaksi Rp 200 juta dalam satu hari.

Kamaruddin Simanjuntak menilai, saat itu ia hanya membela kliennya.

Dalam hal ini mantan istri Kosasih, Rina Lauwy.

Ia pun menilai penetapan tersangka terhadap dirinya dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dirut PT Taspen, ANS Kosasih tidak tepat.

"(Penetapan tersangka) tidak tepat, sehingga kalau pengacara harus dilapor karena membela kliennya semua profesi pengacara terancam," kata Kamaruddin Simanjuntak saat dihubungi, Kamis (10/8/2023).

Meski begitu, Kamaruddin mengaku siap menghadapi proses hukum yang menjeratnya tersebut.

"Jadi ya kita hadapi aja, kita buka terus kita hadapi dan kita gandeng publik untuk mengetahui duduk persoalannya gitu loh," katanya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved