Kamaruddin Simanjuntak Tersangka, Sebut Siap Hadapi Proses Hukum

Kamaruddin Simanjuntak berstatus tersangka. Ia mengaku siap menghadapi proses hukum yang menjeratnya.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pengacara Kamaruddin Simanjuntak bersikap terkait penetapan status tersangka terhadap dirinya. Foto saat Kamaruddin Simanjuntak tiba di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022). 

Di sisi lain, dia belum berniat untuk melakukan perlawanan dengan praperadilan atas penetapan tersangka itu.

Hal ini karena hanya sebagian kecil yang kasusnya menang dalam praperadilan atas penetapan tersangka.

Kuasa hukum ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo sebelumnya mengungkap jika telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya yang ia tujukan untuk Kamaruddin Simanjuntak.

Ia juga mengatakan Kamaruddin dilaporkan atas dugaan menyebarkan berita bohong, yakni melalui Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong.

Baca juga: Respons Kamaruddin Simanjuntak Soal Permintaan Maaf Ferdy Sambo, Singgung Soal Ketulusan

"Ini benar-benar tuduhan yang tidak benar. Sama sekali bohong, mengenai tuduhan adanya pengelolaan dana Rp 300 triliun, itu jelas tidak benar. Adanya pernikahan gaib itu juga jelas tidak benar. Kemudian juga tudingan mengenai anaknya ditelantarkan, itu juga enggak benar," ucapnya.

Dalam laporan tersebut, Duke mengungkapkan pihaknya membawa sejumlah barang bukti mulai dari video hoaks hingga akta perceraian dari pengadilan.

"Makanya kami menunjukkan keseriusan klien kami, menunjukkan bukti-buktinya. Ada juga audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang nanti kita serahkan. Bahwa tidak ada itu pengelolaan investasi dana Rp300 triliun," ucapnya.(TribunBatam.id) (Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved