KORUPSI DI KEPRI

KPK Tetapkan eks Kepala BP Kawasan Tanjungpinang Den Yealta Tersangka Korupsi

Penyidik KPK menetapkan eks Kepala BP Kawasan Tanjungpinang, Den Yealta tersangka dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai.

|
TRIBUNBATAM.id
Mantan Kepala BP Kawasan Tanjungpinang, Den Yealta. Penyidik KPK menentapkannya sebagai tersangka dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di kawasan FTZ, Jumat (11/8/2023). 

KPK sebelumnya mengonfirmasi jika membuka penyidikan baru terkait dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di BP Bintan, Tanjung Pinang, Kepri.

Adapun barang kena cukai yang diduga dikorupsi adalah kuota rokok.

Baca juga: Majelis Hakim Vonis Apri Sujadi 5 Tahun Penjara, Terjerat Korupsi Masih Punya Hak Politik

Diduga terdapat perhitungan yang tak sesuai seharusnya, yakni penetapan dan perhitungan yang fiktif sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Kerugian negara tersebut dari sisi penerimaan cukai, pajak pertambahan nilai dan pajak daerah.

Dalam proses pengusutannya, tim penyidik KPK telah menggeledah Kantor BP Bintan wilayah Kota Tanjung Pinang, Kepri.

Serta rumah kediaman dari pihak yang terkait dengan perkara ini.

"Untuk yang cukai tadi itu, kalau kita berbicara kerugian keuangan negaranya ratusan miliar (rupiah, Red). Saya kira lebih dari 250 miliaran ke atas," ucap Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/3/2023).(TribunBatam.id/Endra Kaputra) (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved