KORUPSI DI KEPRI
KPK Tetapkan eks Kepala BP Kawasan Tanjungpinang Den Yealta Tersangka Korupsi
Penyidik KPK menetapkan eks Kepala BP Kawasan Tanjungpinang, Den Yealta tersangka dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Septyan Mulia Rohman
KPK sebelumnya mengonfirmasi jika membuka penyidikan baru terkait dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di BP Bintan, Tanjung Pinang, Kepri.
Adapun barang kena cukai yang diduga dikorupsi adalah kuota rokok.
Baca juga: Majelis Hakim Vonis Apri Sujadi 5 Tahun Penjara, Terjerat Korupsi Masih Punya Hak Politik
Diduga terdapat perhitungan yang tak sesuai seharusnya, yakni penetapan dan perhitungan yang fiktif sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Kerugian negara tersebut dari sisi penerimaan cukai, pajak pertambahan nilai dan pajak daerah.
Dalam proses pengusutannya, tim penyidik KPK telah menggeledah Kantor BP Bintan wilayah Kota Tanjung Pinang, Kepri.
Serta rumah kediaman dari pihak yang terkait dengan perkara ini.
"Untuk yang cukai tadi itu, kalau kita berbicara kerugian keuangan negaranya ratusan miliar (rupiah, Red). Saya kira lebih dari 250 miliaran ke atas," ucap Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/3/2023).(TribunBatam.id/Endra Kaputra) (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)
Sumber: Tribunnews.com
Kronologis eks Ketua BP Tanjungpinang Hingga Jadi Tersangka KPK |
![]() |
---|
Lis Darmansyah Blak Blakan Soal Pengaturan Barang Kena Cukai di Tanjungpinang |
![]() |
---|
Den Yealta Tersangka Kasus Korupsi di Kepri, Ketua RT Ungkap Keseharian Warganya |
![]() |
---|
Curhat Den Yealta Kembangkan FTZ di Tanjungpinang, Kini Berstatus Tersangka |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, KPK Tetapkan Mantan Kepala BP Kawasan Tanjungpinang Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.