NATUNA TERKINI

Laut Natuna Utara Kepri Digempur Kapal Ikan Asing, Bakamla Tangkap Awak Vietnam

Bakamla RI menangkap kapal ikan asing asal Vietnam yang beroperasi di Laut Natuna Utara Kepri, Jumat (11/8/2023).

TribunBatam.id/Dok Bakamla RI
Kapal ikan asing ilegal asal Vietnam yang beroperasi di Laut Natuna Utara saat ditangkap Bakamla RI, Jumat (11/8/2023). 

NATUNA, TRIBUNBATAM.id - Laut Natuna Utara masih belum aman dari gempuran kapal ikan asing (KIA) ilegal.

Tangkapan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) ini contohnya.

Melalui unsur KN. Marore-322, Bakamla RI menangkap kapal ikan asing berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara, Provinsi Kepri, Jumat (11/8/2023) kemarin.

Penangkapan kapal ikan asing di Laut Natuna Utara itu terjadi ketika KN. Marore-322 sedang patroli keamanan dan keselamatan laut.

Kala itu, pihaknya melihat ada satu kapal mencurigakan yang sedang melaksanakan penangkapan ikan di perairan Indonesia di Laut Natuna Utara pukul 09.58 WIB.

Baca juga: JABAT Kepala Bakamla, Laksdya TNI Irvansyah Berpamitan ke Gubernur Kepri

Saat itu tim mencoba berkomunikasi, namun juru radar melaporkan bahwa kapal itu tidak menyalakan AIS dan berposisi di baringan 317 jarak 12 Nm.

Dengan tidak adanya tanggapan, tim Bakamla RI langsung mendekat ke kapal target, sekira pukul 10.28 WIB dengan jarak 1,4 Nm.

Ketika mendekati target, pihaknya melihat kapal itu berbendera Vietnam dengan nama lambung BD 97178 TS.

Sesaat kemudian kapal target melakukan manuver dengan mencoba untuk melarikan diri dari kejaran tim VBSS KN. Marore-322.

"Setelah mengejar pukul 10.58 WIB, tim VBSS berhasil menghentikan dan naik ke kapal target," terang Pranata Humas Ahli Muda Bakamla RI, Kapten Bakamla Yuhanes Antara dalam keterangan yang diterima TribunBatam.id, Senin (14/8/2023).

Baca juga: Penampakan Kapal Asing Berukuran Raksasa yang Ditangkap Bakamla RI di Natuna

Saat itu, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap dokumen kapal, kru, muatan serta lokasi KIA berdasarkan GPS.

Berdasarkan pemeriksaan awal, KIA Vietnam tersebut berisikan 12 anak buah kapal (ABK) serta 5 ton muatan ikan.

"Setelah itu kapal berbendera Vietnam itu sekira pukul 12.00 WIB ditangkap dan dikawal menuju Batam guna penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya.

Dugaan sementara, kapal melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia tanpa dilengkapi dokumen dan perizinan yang jelas.

Atas perbuatan itu, melanggar UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Pasal 5 Ayat 1(b) dan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved