Jumat, 17 April 2026

BATAM TERKINI

PT MC Dermott PHK Sepihak, Karyawan Ngaku Hanya Diberikan Dua Bulan Gaji Pokok

RDP pertama ini terkait adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak yang dilakukan oleh PT MC Dermott Indonesia kepada Seorang karyawannya Se

Editor: Eko Setiawan
Tribunbatam.id / Roma Uly Sianturi
Mantan karyawan yang diduga pernah mencuri Di MC Dermot sudah bebas dari hukuman, Sekarang Rapat di Komisi IV DPRD Kota Batam, Senin (14/8/2023). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Suara hujan deras dan cahaya petir mengiringi Rapat Dengar Pendapat (RDP) di lantai dua ruang Komisi IV DPRD Kota Batam, Senin (14/8/2023). Dipimpin oleh Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Mustofa, didampingi oleh Udin P Sihaloho.

RDP pertama ini terkait adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak yang dilakukan oleh PT MC Dermott Indonesia kepada Seorang karyawannya Senior Projek Superintendent, Robert Hutahaean. Ia merupakan karyawan yang pernah dilaporkan oleh PT MC Dermott atas pencurian. 

Pria 55 tahun tersebut dibawa petugas ke Mapolsek Batuampar setelah sebelumnya diamankan sekuriti perusahaan pada pada Jumat (19/5/2023) lalu. Besi stainless steel dari PT McDermott menjadi barang yang diamankan dalam kasus pencurian di Batam itu. Dan telah menjalani hukuman kurungan selama 1.5 bulan. 

Pengacara Robet, Reevan Simanjuntak, mengatakan sidang putusan Praperadilan (Prapid) nomor : 4/Pid.Pra/2023/PN.Btm, telah dibacakan pada 4 Juli 2023 yang amar putusannya menyatakan bahwa tidak sahnya penetapan tersangka kepada Robet. Hal ini membuktikan bahwa, Robet tidak terbukti secara hukum atas perbuatan pidana yang dituduhkan dan disangkakan kepadanya.

Usai menjalani hukuman, manajemen PT MC Dermott langsung melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak kepada Robet dengan menawarkan hanya memberikan 2 bulan gaji pokok. 

"Kami menolak PHK tersebut karena alasannya tidak jelas. Kami melihat disini ada penggiringan kasus PHK sampai ke PHI. Sehingga berinisiatif RDP di DPRD Batam. Perusahaan PHK silahkan tapi jangan lagi bawa dengan kasus pencurian. Karena sudah clear di Pengadilan. Tidak terbukti barang ini milik Dermot. Darimana Dermot bisa mengatakan mencuri," kata Revan.

Diakuinya, kliennya tidak persoalan apabila di PHK silahkan asalkan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Namun PT MC Dermott tidak bersedia.

"Bahkan gaji beliau ada yang belum dibayarkan sampai hari ini. Sekitar Rp 96 juta selama 2 bulan gaji. Tidak mungkin PKB itu diatas Undang-Undang. UU menyatakan tidak bersalah," ujarnya. 

Ia berharap, pada pertemuannya ada hasil pada RDP berikutnya. Kalau tidak selesai pihaknya akan terus mengikuti prosesnya sampai ke Mahkama Agung.

"Yang disebutkan disurat PHK hanya 2 bulan upah atau sama dengan resign. Sementara aturan PHK berdasarkan UU tahun 2003, yaitu 1 dikali 2. Contohnya kerja 1 tahun bayar 2 bulan. Kalau kerja 5 tahun 10 bulan tambah jasa. Saya lebih kurang 5 tahun. Tapi kalau dihitung dari awal 33 tahun," ujar Robet usai RDP.

Sementara itu, Perwakilan Manajemen PT MC Dermott, Syahrial mengaku memberikan gaji Robert sebesar Rp 22 juta. Dipotong hampir 50 persen berdasarkan Undang-Undang PHI. Kemudian pihakanya juga memberikan bantuan selama Robert menjalani hukuman.

"Kami melakukan PHK berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKB) atas menyalahi aturan perusahaan. Gaji yang diberikan berdasarkan Undang-Undang PHI," ujar Syahrial.

Dalam hal ini, Musofa menegaskan selama menjalani hukuman, hak pekerja tetap harus berikan tanpa adanya potongan. Bahkan, Robert sudah menjalani masa hukuman 1.5 bulan.

"Kalau perusahaan tak ingin menjilat ludah sendiri dan tak ingin memperkerjakan karyawan tersebut, perusahaan bisa melakukan PHK sesuai hak dan kewajiban. Berselisih boleh dalam hal pemahaman yang berbeda. Dalam perselisihannya ini tidak bisa saling menekan. Siapapun karyawan tak sanggup apabila tak dibayarkan gaji bulanannya," katanya.

Ia menegaskan gaji dan semuanya harus tetap dibayar. Pemutusan hubungan kerja saat putusan pengadilan. Belum ada keputusan inkrah dari pengadilan semua punya hak dan kewajiban.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved