Senin, 18 Mei 2026

BATAM TERKINI

PT MC Dermott PHK Sepihak, Karyawan Ngaku Hanya Diberikan Dua Bulan Gaji Pokok

RDP pertama ini terkait adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak yang dilakukan oleh PT MC Dermott Indonesia kepada Seorang karyawannya Se

Tayang:
Editor: Eko Setiawan
Tribunbatam.id / Roma Uly Sianturi
Mantan karyawan yang diduga pernah mencuri Di MC Dermot sudah bebas dari hukuman, Sekarang Rapat di Komisi IV DPRD Kota Batam, Senin (14/8/2023). 

"Walau perusahaan tak ingin karyawan masuk, gaji tetap harus dibayar. Ini yang harus normatif," katanya.

Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Udin P Sihaloho mengaku selama 12 tahun duduk di Komisi IV DPRD Kota Batam, baru pertama kali menerima RDP dari PT MC Dermott. Udin juga tampak mengecewakan keputusan hukum yang dilakukan oleh manajemen perusahaan besar dan berkelas seperti MC Dermott.

"Perusahaan berkelas, elit tapi bobroknya kayak gini malulah kita pak. Apalagi hanya kepada satu orang. Saya yakin, kalau seperti ini manajemen perusahaannya, kedepan akan banyak lagi kasus-kasus bobrok kepada karyawan tapi tidak diekspos," sesalnya.

Ia melanjutkan, apabila melakukan kesalahan, Rober sudah menjalani hukuman selama 1.5 bulan. Bahkan tidak terbukti bersalah.

"Lalu, pada tanggal 17 Juli PHK, penahanan 19 Mei. Kalau memang dasar PKB kenapa gak langsung PHK saat itu. Sekelas MC Dermot harusnya Profesional. SP 3 nya di tanggal 10 Juli. Setelah hukuman selesai baru di PHK," katanya.

Udin menegaskan, kalau dasar aturan yang dilakukan oleh PT MC Dermott adalah PKB, kenapa harus mengunggu prapid. Menurutnya, hal ini sudah mengada-ada. 

"Kalau barang masih daerah perusahaan bisa saja tidak mencuri. Siapa tau alat pemindahan tak ada. Disini ada disnaker dan serikat buruh, kita selesaikan saja. Kita menjaga agar investasi aman. Tapi kalau tak ada penyelesaian gimana lagi.
Kasusnya menarik dan sekai. Dari tahun 1991 ke Batam sudah ada MC Dermot dan baru ini saya tau ada kasusnya," paparnya.

Komisi IV DPRD Kota Batam juga memberikan beberapa rekomendasi. Pertama, PT MC Dermott harus memenuhi hak-hak karyawan.

Kedua, DPRD memberikan waktu selama 7 hari untuk melakukan mediasi bersama para pihak yang terkait, seperti Dinaker, perusahaan dan pekerja. Ketiga, hari Senin (21/7/2023) akan melakukan RDP kembali

"Apabila PT MC Dermot tetap harus melakukan PHK harus dipenuhi haknya," ujarnya. (TRIBUNBATAM.id / Roma Uly Sianturi)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved