BATAM TERKINI

Rutan Ajukan 457 Warga Binaan Dapat Remisi HUT RI, 13 di Antaranya Langsung Bebas

Rutan Kelas IIA Batam mengajukan 457 orang warga binaan untuk mendapatkan remisi umum dalam rangka HUT ke-78 RI. 13 di antaranya diajukan remisi bebas

TRIBUNBATAM.id/PERTANIAN SITANGGANG
Kepala Rutan Kelas IIA Batam, Faizal G Putra mengatakan, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Batam mengajukan 457 orang warga binaan untuk dapat remisi umum. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 RI, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Batam mengajukan 457 orang warga binaan untuk dapat remisi umum.

Sebanyak 13 orang di antaranya diajukan remisi langsung bebas.

Kepala Rutan Kelas IIA Batam, Faizal G Putra menjelaskan, pemberian remisi tersebut merupakan hak setiap warga binaan sesuai demgan aturan perundang-undangan.

"Tahun ini sampena HUT kita ajukan 457 orang warga binaan dapat remisi. Saat ini kita masih menunggu persetujuan dari Kantor wilayah. Kita sifatnya pengajuan saja," kata Putra.

Putra menjelaskan, syarat pemberian remisi harus memenuhi persyaratan umum seperti dalam Pasal 34 ayat (1) dan (2) PP Nomor 99 Tahun 2012 berikut : 

1. Berkelakuan baik, dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi. 

Telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan Lapas dengan predikat baik.

Baca juga: Dua Kelompok di Tanjungpinang Adu Jotos saat Lomba Gerak Jalan Sepakat Damai

2. Telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan. 

Sementara itu, Pasal 34A menambahkan syarat khusus bagi narapidana yang mendapat hukuman akibat tindak pidana tertentu. 

Tindak pidana tersebut antara lain terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya. 

Syarat tambahan tersebut, yaitu:

1. Bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya 

2. Telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi 

3. Telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas dan/atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, serta menyatakan ikrar, Kesetiaan kepada NKRI secara tertulis bagi narapidana WNI tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi narapidana asing. 

Kendati demikian, tidak semua narapidana berhak mendapatkan remisi dari pemerintah.

Melihat Pasal 6 Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022, remisi tidak diberikan kepada narapidana 

Sedang menjalani cuti menjelang bebas 

Sedang menjalani pidana kurungan atau pidana penjara sebagai pengganti pidana denda atau uang pengganti atau restitusi. 

Putra mengatakan, pemberian remisi nanti akan dilaksanakan pada 17 Agustus 2023.

"Setelah selesai upacara. Kita akan berikan remisi kepada warga binaan," katanya.

Dia juga mengimbau kepada warga binaan agar tetap mengikuti aturan yang ada di Rutan, agar tidak terhalang untuk mendapatkan remisi. (TRIBUNBATAM.id/Ian Sitanggang)

 

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved