Korupsi Anak Usaha Telkom, Kejagung Periksa Presdir PT AII

Penyidik Kejagung memeriksa Presdir AII dalam perkara korupsi yang menyeret anak perusahaan Telkom.

Dok. Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung via Tribunnews
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengungkap Presdir PT AII diminta keterangannya dalam perkara dugaan korupsi yang menyeret anak perusahaan PT Telkom. 

TRIBUNBATAM.id - Proyek fiktif yang menyeret mantan pejabat PT Graha Telkom Sigma masih bergulir.

Terbaru, penyidik Kejagung memeriksa Presiden Direktur PT AIi International, JMF

Mengutip dari laman resminya, PT AII yang dipimpin JMF merupakan perusahaan yang bergerak pada bidang perhotelan.

Hingga kini perusahaan tersebut memiliki 40 ribu kamar hotel dan 200 vila.

Beberapa brand ternama yang dinaungi PT AII ialah: Aston, Harper, Quest, Fave, Kamuela Villas, Hotel Neo, dan Nordic.

Grup perhotelan milik pribadi dengan lebih dari 40.000 kamar dan tempat tinggal di lebih dari 200 lokasi di seluruh Asia Tenggara, Karibia, Timur Tengah, dan Oseania.

"Saksi yang diperiksa yaitu JMF selaku Direktur Utama PT AII," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (14/8/2023).

Secara normatif, Ketut mengungkapkan bahwa pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi pemberkasan atas nama para tersangka yang telah ditetapkan.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Ketut.

Terkait perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan tersangka.

Empat di antaranya merupakan mantan pejabat pada PT Graha Telkom Sigma, anak usaha Telkom.

Mereka di antaranya Direktur Utama Graha Telkom Sigma periode 2014 sampai dengan 2017, Bachtiar Rosyidi; Direktur Utama Graha Telkom Sigma periode 2017 sampai 2020.

Baca juga: Pemkab Natuna dan PT Telkom Indonesia Jalin Kerja sama Dukung Kualitas Jaringan

Kemudian Taufik Hidayat; eks Komisaris Graha Telkom Sigma, Judi Achmadi; dan eks Diektur Operasi Graha Telkom Sigma, Heri Purnomo.

Sementara empat tersangka lainnya merupakan pihak swasta, yaitu: Direktur Utama PT Wisata Surya Timur, Rusjdi Basamalah.

Komisaris PT Mulyo Joyo Abadi, Agus Hery Purwanto; Direktur Utama PT Granary Reka Cipta, Tejo Suro Laksono; dan Direktur Utama PT Prima Karya Sejahtera, Syarif Mahdi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved