Minggu, 26 April 2026

KORUPSI DI LINGGA

Tersangka Korupsi Jembatan Marok Kecil Bertambah, Kejari Lingga Tahan Kabid Dinas PUTR

Seorang Aparatur Sipil Negera (ASN), JA, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek jembatan Marok Kecil, Kecamatan Singkep Selatan

Penulis: Febriyuanda | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Febriyuanda
TERSANGKA KORUPSI DI LINGGA - Kepala Bidang Dinas PUTR Lingga berinisial Ja digiring jaksa, Kamis (18/9/2025). Kejari Lingga menetapkan oknum PNS Pemkab Lingga itu sebagai tersangka atas dugaan korupsi proyek jembatan Marok Kecil, Kecamatan Singkep Selatan, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). 

TRIBUNBATAM.id, LINGGA - Tersangka korupsi jembatan Marok Kecil di Kecamatan Singkep Selatan, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) bertambah.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga menahan seorang aparatur sipil Negara (ASN) berinisial Ja terkait kasus korupsi jembatan Marok Kecil di Lingga itu.

Ia merupakan Kepala Bidang (Kabid) Binamarga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Lingga.

Dalam korupsi proyek jembatan Marok Kecil di Lingga tersebut, Ja sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang diduga melakukan tindakan yang bertentangan dengan Undang-Undang.

Penyidik Kejari Lingga langsung menahannya sesudah memeriksa yang bersangkutan selama berjam-jam.

Ia tampak dibawa mengenakan rompi merah muda, dengan muka tertunduk menggunakan tapi, tak berbicara sepatah katapun.

Ia dan Yr selaku konsultan pengawas melakukan pembiaran atas tindakan Dy, yang diduga bertentangan dengan Undang-Undang.

Di mana, Dy melakukan pengerjaan proyek selama tahun 2022, 2023, 2024.

Padahal Dy tidak memiliki kapasitas dalam hal tersebut.

Kepala Kejari Lingga, Amriyata melalui Kasi Intel Kejari Lingga, Adimas Haryosetyo bahwa saat ini sudah ada empat tersangka yang ditahan, yakni Yr, Dy, Wp dan Ja.

Adimas menyampaikan, kasus ini bermula pada 2022, Pemerintah Kabupaten Lingga, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) melaksanakan pembangunan jembatan Marok Kecil.

Pada 2022, CV FJ selaku pemenang tender pada proyek tersebut, yakni WP selaku Direktur.

Namun, dalam pelaksanaannya, ternyata DY melaksanakan sebagian besar atau seluruh item proyek tersebut.

Padahal, DY merupakan pihak yang tidak memiliki kapasitas atau wewenang dalam kontrak proyek jembatan ini.

Perbuatan tersangka DY diketahui oleh tersangka Yr dan JA selaku PPK kegiatan.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved