PUBLIC SERVICE

Lebih Praktis, Begini Cara Daftar BPJS Kesehatan Melalui Aplikasi dan WhatsApp

Bagi masyarakat yang hendak mendaftarkan diri dan keluarga untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan dapat menyimak caranya berikut ini.

Ist
Ilustrasi Petugas BPJS Kesehatan sedang melayani pengaduan dari peserta. 

2. Cara daftar BPJS Kesehatan via WhatsApp PANDAWA

Tambahkan nomor layanan PANDAWA ini “08118165165” ke daftar kontak di ponsel.

  • Buka aplikasi WhatsApp dan mulai melakukan percakapan dengan PANDAWA.
  • Selanjutnya, petugas BPJS Kesehatan bakal mengirim tautan yang berisi formulir dengan beberapa menu layanan administrasi.
  • Pada formulir tersebut silakan pilih menu “Pendaftaran Baru” dan pilih kategori peserta yang hendak didaftarkan.
  • Setelah itu, bakal muncul formulir pendaftaran BPJS Kesehatan.
  • Isi formulir tersebut sesuai dengan data yang valid, seperti NIK, nomor KK, nama lengkap, dan lain sebagainya.
  • Masukkan pula data fasilitas kesehatan tingkat pertama, berikut dengan data kelas perawatannya sesuai kebutuhan.
  • Kemudian, unggah dokumen syarat daftar BPJS Kesehatan sesuai dengan kategori peserta yang dipilih, sebagaimana tercantum di atas.
  • Bila data telah terisi semua, silakan kirim formulir itu.
  • Tunggu beberapa saat hingga petugas BPJS Kesehatan menghubungi melalui layanan PANDAWA untuk mengonfirmasi permohonan pendaftaran peserta baru.
  • Jika pendaftaran berhasil, petugas akan meminta pendaftar untuk membayar iuran pertama BPJS Kesehatan ke nomor Virtual Account yang tersedia.
  • Pembayaran iuran pertama dapat dilakukan dalam waktu paling cepat 14 (empat belas) hari atau paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pendaftaran.
  • Kemudian, paling lambat 6 hari setelah melakukan pembayaran, kartu BPJS Kesehatan dapat diperoleh secara digital lewat aplikasi Mobile JKN.

Itulah cara daftar BPJS Kesehatan secara online melalui aplikasi Mobile JKN dan WhatsApp PANDAWA.

Cara ini bisa menjadi pilihan bagi Anda yang ingin mendaftar BPJS Kesehatan tanpa harus ke kantor cabang.

(*/TRIBUNBATAM.id)

 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved