KARIMUN TERKINI
Enam Warga Binaan Korupsi di Karimun Diusulkan Dapat Remisi HUT RI
Enam warga binaan kasus korupsi di Karimun yang diusulkan dapat remisi bagian dari total 371 WBP yang diusulkan dapat pengurangan hukuman.
Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
Namun tindak pidana khusus seperti korupsi harus membayar uang denda dan uang pengganti.
Baca juga: 94 Warga Binaan di Batam Dapat Remisi Sempena Hari Raya Waisak 2023
"Remisi yang diberikan juga sebagai bentuk apresiasi yang diberikan oleh negara terhadap warga binaan yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku dan meningkatkan kualitas selama berada di rutan," ujarnya.
Kemudian remisi diberikan bagi warga binaan yang telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F atau buku catatan pelanggaran disiplin narapidana
Selain itu, aktif mengikuti program pembinaan di lapas, rutan atau lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).
Kemudian, berkekuatan hukum tetap bagi narapidana berarti sudah memiliki kelengkapan dokumen berupa putusan pengadilan.
Berita acara putusan pengadilan, Surat Perintah Pelaksanaan Putusan pengadilan dan surat penahanan dari penyidik.(TRIBUNBATAM.id/Yeni Hartati)
Polres Karimun Gelar Focus Group Discussion, Berharap Karimun Tetap Kondusif |
![]() |
---|
Bea Cukai Tanjungpinang Lakukan Pemusnahan Barang Ilegal, dari Rokok Hingga Sex Toys |
![]() |
---|
Polemik Dualisme Kepemimpinan, PWI Karimun Dukung Keputusan Pusat |
![]() |
---|
Bea Cukai Karimun Paparkan Capaikan Kinerja Periode Januari-Mei 2025, Ini yang Paling Menonjol |
![]() |
---|
Festival Olahraga Series II se-Kabupaten Karimun Resmi Ditutup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.