KARIMUN TERKINI

Enam Warga Binaan Korupsi di Karimun Diusulkan Dapat Remisi HUT RI

Enam warga binaan kasus korupsi di Karimun yang diusulkan dapat remisi bagian dari total 371 WBP yang diusulkan dapat pengurangan hukuman.

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
tribunbatam.id/Yeni Hartati
Enam warga binaan Rutan Karimun diusulkan mendapat remisi HUT RI. Foto Bupati Karimun Aunur Rafiq menyerahkan secara simbolis remisi hari kemerdekaan kepada narapidana Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun, Rabu (17/8/2022). 

Namun tindak pidana khusus seperti korupsi harus membayar uang denda dan uang pengganti.

Baca juga: 94 Warga Binaan di Batam Dapat Remisi Sempena Hari Raya Waisak 2023

"Remisi yang diberikan juga sebagai bentuk apresiasi yang diberikan oleh negara terhadap warga binaan yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku dan meningkatkan kualitas selama berada di rutan," ujarnya.

Kemudian remisi diberikan bagi warga binaan yang telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F atau buku catatan pelanggaran disiplin narapidana

Selain itu, aktif mengikuti program pembinaan di lapas, rutan atau lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).

Kemudian, berkekuatan hukum tetap bagi narapidana berarti sudah memiliki kelengkapan dokumen berupa putusan pengadilan.

Berita acara putusan pengadilan, Surat Perintah Pelaksanaan Putusan pengadilan dan surat penahanan dari penyidik.(TRIBUNBATAM.id/Yeni Hartati)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved