KARIMUN TERKINI

Enam Warga Binaan Korupsi di Karimun Diusulkan Dapat Remisi HUT RI

Enam warga binaan kasus korupsi di Karimun yang diusulkan dapat remisi bagian dari total 371 WBP yang diusulkan dapat pengurangan hukuman.

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
tribunbatam.id/Yeni Hartati
Enam warga binaan Rutan Karimun diusulkan mendapat remisi HUT RI. Foto Bupati Karimun Aunur Rafiq menyerahkan secara simbolis remisi hari kemerdekaan kepada narapidana Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun, Rabu (17/8/2022). 

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Enam warga binaan pemasyarakatan (WBP) kasus korupsi di Karimun diusulkan mendapat remisi HUT Kemerdekaan Republik Indonesia.

Mereka merupakan bagian dari total 371 WBP Rutan KelasIIB Tanjungbalai Karimun yang diusulkan untuk mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI ke Kemenkumham RI.

Kepala Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun, Yogi Suhara mengatakan, remisi atau usulan pengurangan masa tahanan harus melalui pengajuan dari Kemenkumham.

Selain enam WBP yang terjerat tindak pidana korupsi di Karimun, Rutan Kelas II Tanjungbalai Karimun juga mengusulkan remisi untuk tahanan kasus narkotika 270 orang.

Kemudian warga binaan kasus perlindungan anak 47 orang, pencurian 21 orang, penadahan satu orang.

Baca juga: Rutan Ajukan 457 Warga Binaan Dapat Remisi HUT RI, 13 di Antaranya Langsung Bebas

Selanjutnya penggelapan 2 orang, lakalantas 2 orang, UU minerba 3 orang, UU TKI 6 orang, korupsi 6 orang, UU kesehatan 3 orang, pengeroyokan 3 orang, kesusilaan 2 orang.

Disusul kasus penganiayaan satu orang, UU pornografi satu orang, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) satu orang, dan cukai satu orang.

"Pengurangan masa tahanan terhadap warga binaan bervariasi mulai dari jangka waktu 1 hingga 5 bulan," ujar Yogi, Rabu (16/8/2023).

Yogi menambahkan pihaknya telah mengusulkan masing-masing terdiri dari 359 laki-laki, 12 orang warga binaan perempuan, dan satu orang Warga Negara Asing (WNA).

Remisi yang diberikan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 179 tahun 1999 dan Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nomor 7 tahun 2022.

Baca juga: Hari Anak Nasional, Kanwil Kemenkumham Berikan Remisi Untuk 39 Anak, Tiga Diantaranya Bebas

"Besaran remisi yang kami usulkan satu bulan 53 orang, 2 bulan 92 orang, 3 bulan 148 orang, 4 bulan 54 orang, dan 5 bulan untuk 54 orang," bebernya.

Adapun remisi yang diberikan kepada warga binaan yang telah menjalani masa hukumannya dengan baik dan tidak melanggar aturan selama masa hukuman.

Diketahui, pemberian remisi khusus ini merupakan hak bagi warga binaan sebagai warga negara dengan dasar kekuatan hukum, dan telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

"Sedangkan untuk warga binaan yang langsung bebas tidak ada. Remisi diberikan kepada mereka telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif," ujarnya.

Yogi menyebut jika semua warga binaan yang terjerat kasus pidana bisa memperoleh remisi.

Namun tindak pidana khusus seperti korupsi harus membayar uang denda dan uang pengganti.

Baca juga: 94 Warga Binaan di Batam Dapat Remisi Sempena Hari Raya Waisak 2023

"Remisi yang diberikan juga sebagai bentuk apresiasi yang diberikan oleh negara terhadap warga binaan yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku dan meningkatkan kualitas selama berada di rutan," ujarnya.

Kemudian remisi diberikan bagi warga binaan yang telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F atau buku catatan pelanggaran disiplin narapidana

Selain itu, aktif mengikuti program pembinaan di lapas, rutan atau lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).

Kemudian, berkekuatan hukum tetap bagi narapidana berarti sudah memiliki kelengkapan dokumen berupa putusan pengadilan.

Berita acara putusan pengadilan, Surat Perintah Pelaksanaan Putusan pengadilan dan surat penahanan dari penyidik.(TRIBUNBATAM.id/Yeni Hartati)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved