Jumat, 1 Mei 2026

KESEHATAN

Kosmetik Ilegal Berbahaya bagi Kesehatan, Begini Cara Cek Ijin Edarnya Sebelum Beli

Masyarakat diimbau memastikan terlebih dahulu mengecek ijin edar yang tertera pada produk sebelum membeli kosmetik. 

Tayang:
Penulis: Beres Lumbantobing |
ISTIMEWA/BPOM Kepri
Foto ilustrasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kepulauan Riau menyita sebanyak 2.288 pcs kosmetik ilegal yang dijual melalui online shop di Batam. 

Lemahnya hukum juga memberikan kontribusi semakin menjamurnya produk-produk ilegal di pasaran. Dimana hukum tidak membuat mereka jera. 

Misalnya kosmetik yang mengandung Merkuri, ini merupakan jenis logam berat berwujud cair dengan warna keperakan, tidak berbau, menkilap dan akan mencari bila dipanaskan pada suhu 357'C. Merkuri masuk dalam golongan bahan berbahaya dan beracun sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 74 Tahuh 2001.

"BPOM juga telah melarang penggunaan merkuri dalam komestik yang diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 23 Tahun 2019 tentang persyaratan teknis bahan kosmetik, " sebut Didi. 

Dimana molekulnya yang sangat kecil membuat merkuri digunakan untuk kosmetik dapat meresap hingga dalam kulit. 

Merkuri dapat mengelupas lapisan epidermis. Lapisan epidermis yang terus menipis dapat membuat kulit menjadi rentan terhadap sinar matahari, debu dan bakteri. 

Hal inilah yang memicu flek hitam, iritasi dan jerawat.

Dalam jangka panjang merkuri yang meresap ke dalam tubuh mengganggu organ tubuh apalagi jika kadarnya telah terakumulasi ditubuh yang dapat meningkatkan resiko terkena kangker kulit. 

Didi menambahkan, Dinkes Batam telah berkordinasi dan bekerjasama dengan BPOM dalam hal pengawasan. 

“Dan dalam waktu dekat akan dijadwalkan untuk turun pengawasan bersama," tuturnya. (*)

(TRIBUNBATAM.ID/bereslumbantobing)

 

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved