PUBLIC SERVICE
Cara Buat KTP-El Pemula, Rusak dan Hilang Serta Pindah Datang, Ini Syaratnya
Setiap warga negara wajib memiliki KTP, begini cara membuat KTP bagi pemula, pindahan, hingga hilang kantor Disdukcapil.
Penulis: Beres Lumbantobing |
TRIBUNBATAM.ID,BATAM - Bagi warga Batam yang belum punya identitas berupa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dapat melakukan pengurusan ke kantor Disdukcapil Batam yang beralamat di komplek perkantoran Sekupang.
Pengurusan dokumen E-KTP dapat dilakukan selama jam dinas kerja pemerintah, mulai dati pukul 08.00 sampai 15.00 WIB.
Di kantor Disdukcapil, terdapat 13 loket layanan pengurusan dokumen.
Pengunjung bisa menyesuaikan loket yang dituju sesuai keperluan.
Loket 11-13 merupakan layanan khusus KTP.
Mulai dari pengurusan KTP baru, rusak, pindah datang.
Dalam mengurus dokumen e-ktp terdapat sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi.
Baca juga: Cara Ganti Nama Rekening BRI Dan BNI Karena Tidak Sesuai KTP
Baca juga: 3 Cara Cek Identitas KTP Secara Online Bermodal Handphone
Pengurusan e-KTP pemula berikut persyaratannya :
- Berusia 17 tahun
- Membawa fotokopi kartu keluarga (KK)
- Mendatangi kantor Disdukcapil/Kecamatan untuk mengisi formulir permohonan
- Kemudian melakukan perekaman wajah dan perekaman sidik jari.
“Syaratnya sangat mudah, kalau cetak ktp baru atau pemula. Cukup datang ke kantor Disduk, bawak KK nanti akan langsung dilayani untuk melakukan perekaman dan sidik jari, itu saja. Tentunya harus ikut antrean,” ujar Sekretaris Disdukcapil Batam, Ashraf kepada Tribunbatam.id, Rabu (16/8).
Pengurusan ktp-el pindah datang berikut syaratnya :
- Melampirkan fotocopy KK
- Melampirkan surat keterangan pindah datang (surat domisili RT/RW, lokasi tujuan saat ini)
- Menyerahkan KTP asli
“Tidak ada yang sulit, saat ini semua sudah serba mudah dan cepat. Cuman bedanya kalau KTP-el baru dan pindah datang, kalau ktp-el baru wajib melakukan perekaman sedangkan pindah datang tinggal menginput pemindahan lokasi,” kata Ashraf.
Berbeda dengan persyaratan permohonan ktp-el pengganti karena rusak, hilang.
Pemohon harus melampirkan surat keterangan kehilangan dari Kepolisian.
Kemudian jika rusak, KTP harus diserahkan ke Disdukcapil.
“KTP-el yang hilang dapat diberikan penggantian yang baru apabila turut melampirkan surat keterangan kehilangan dari Kepolisian setempat. Bila KTP-el rusak, patah atau pudar maka dapat diberikan pengganti KTP-el yang baru dengan syarat membawa KK dan/atau KTP-el yang rusak, patah, pudar untuk ditukar dengan KTP-el yang baru,” jelas Ashraf.
Hanya saja, sambung Ashraf bagi masyarakat yang melakukan pengurusan saat ini harus bersabar menunggu lantaran keterbatasan blangko e-ktp di Batam.
Meski begitu, pihaknya sedang mengupayakan agar pemerintah pusat dapat memberikan perhatian atas kekosongan pasokan blangko. (*)
(TRIBUNBATAM.ID/bereslumbantobing)
Panduan Cara Cek Sertifikat Tanah Online via Website BPN dan Aplikasi Sentuh Tanahku |
![]() |
---|
Pengurusan Paspor di Lingga Makin Mudah Lewat Layanan Si Daing Merantau dan Si Daing Sultan |
![]() |
---|
Pelaku UKM, Begini Cara Daftar Nomor Induk Berusaha NIB secara Online agar Usaha Legal |
![]() |
---|
Cara Perpanjang SIM A dan C secara Online, Ini Syarat Berkasnya |
![]() |
---|
Prosedur dan Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan, Ini Dokumen dan Biaya yang Harus Disiapkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.