BINTAN TERKINI

Polisi Belum Tetapkan Tersangka Pembuangan Limbah B3 di Bintan

Hingga kini, tersangka pembuangan limbah B3 di tepi jalan pintas menuju Tanjung Permai, Seri Koala Lobam belum ditetapkan.

Penulis: ronnye lodo laleng |
TRIBUNBATAM.id/Ronnye Lodo Laleng
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo saat memberikan sambutan di acara launching kampung tangguh bebas narkoba di Teluk Sasah, Bintan. 

BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Polisi belum menetapkan satu pun tersangka dalam perkara pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang terjadi di tepi jalan pintas menuju Tanjung Permai, Seri Koala Lobam pada akhir Maret 2023 yang lalu.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo mengatakan meski belum ditetapkan tersangka namun proses penyidikan perkara itu tidak berhenti begitu saja.

Beberapa orang saksi hingga hasil pengujian sample dari Pusat Laboratorium Forensi (Puslabfor) Mabes Polri, sudah dikantongi penyidik Polres Bintan.

"Secepatnya kami akan lakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka," sebut Riky.

Banyaknya perkara yang ditangani Polres Bintan saat ini, menjadi salah satu alasan lambannya penanganan perkara pembuangan limbah B3 itu.

Baca juga: Desa Teluk Sasah Bintan Dinobatkan Jadi Kampung Bebas Narkoba

Jangan khawatir semua penyelidikan yang dilakukan penyidik tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Penyidik kami terbatas, sedangkan perkara yang ditangani cukup banyak. Sehingga semuanya butuh proses," jelas Riky.

Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan mengamankan seorang sopir truk tangki BP 8697 BU berinisial Yk yang membuang limbah diduga bahan beracun dan berbahaya (B3) di pemukiman warga antara Kelurahan Tanjunguban Selatan dan Kelurahan Tanjung Permai, Kabupaten Bintan.

Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson menuturkan bahwa hingga saat ini supir truk masih dimintai  keterangan terkait kasus dugaan pembuangan limbah B3.

"Jadi saat ini masih terus didalami kasus ini," terangnya.

Menurut Alson, penyidik masih membutuhkan keterangan dari Yk untuk mengungkap asal muasal limbah B3 tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Yk disuruh oleh seorang pria berinisial J untuk membuang limbah tersebut di pemukiman warga.

Di mana dalam sekali trip pembuangan ke lokasi, Yk mendapatkan upah dari J sekitar Rp 300 ribu. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng).

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved