BINTAN TERKINI
Polisi Belum Tetapkan Tersangka Pembuangan Limbah B3 di Bintan
Hingga kini, tersangka pembuangan limbah B3 di tepi jalan pintas menuju Tanjung Permai, Seri Koala Lobam belum ditetapkan.
Penulis: ronnye lodo laleng |
BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Polisi belum menetapkan satu pun tersangka dalam perkara pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang terjadi di tepi jalan pintas menuju Tanjung Permai, Seri Koala Lobam pada akhir Maret 2023 yang lalu.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo mengatakan meski belum ditetapkan tersangka namun proses penyidikan perkara itu tidak berhenti begitu saja.
Beberapa orang saksi hingga hasil pengujian sample dari Pusat Laboratorium Forensi (Puslabfor) Mabes Polri, sudah dikantongi penyidik Polres Bintan.
"Secepatnya kami akan lakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka," sebut Riky.
Banyaknya perkara yang ditangani Polres Bintan saat ini, menjadi salah satu alasan lambannya penanganan perkara pembuangan limbah B3 itu.
Baca juga: Desa Teluk Sasah Bintan Dinobatkan Jadi Kampung Bebas Narkoba
Jangan khawatir semua penyelidikan yang dilakukan penyidik tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Penyidik kami terbatas, sedangkan perkara yang ditangani cukup banyak. Sehingga semuanya butuh proses," jelas Riky.
Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan mengamankan seorang sopir truk tangki BP 8697 BU berinisial Yk yang membuang limbah diduga bahan beracun dan berbahaya (B3) di pemukiman warga antara Kelurahan Tanjunguban Selatan dan Kelurahan Tanjung Permai, Kabupaten Bintan.
Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson menuturkan bahwa hingga saat ini supir truk masih dimintai keterangan terkait kasus dugaan pembuangan limbah B3.
"Jadi saat ini masih terus didalami kasus ini," terangnya.
Menurut Alson, penyidik masih membutuhkan keterangan dari Yk untuk mengungkap asal muasal limbah B3 tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Yk disuruh oleh seorang pria berinisial J untuk membuang limbah tersebut di pemukiman warga.
Di mana dalam sekali trip pembuangan ke lokasi, Yk mendapatkan upah dari J sekitar Rp 300 ribu. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng).
Dugaan Penjualan Miras di Bintan Viral di Medsos, Kasatpol PP dan Kapolsek Janji Tindak Tegas |
![]() |
---|
Putaran Gasing di Senja Kijang, Permainan Warisan yang Tak Usang di Sei Enam Bintan |
![]() |
---|
Pengakuan Sopir Kijang Usai Tabrak Sepeda Motor di KM 4 Tanjungpinang Viral di Medsos |
![]() |
---|
Pelajar SMA dapat Pengetahuan dari Satlantas Polres Bintan, Dilarang Motong Kiri jadi Ilmu Baru |
![]() |
---|
Damkar Bintang Tangkap Ular Piton Sepanjang Tiga Meter, Warga Sering Mengeluh Selama Ini Ayam Hilang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.