LINGGA TERKINI
Satu Napi Korupsi di Lingga Tak Dapat Remisi, Kalapas Ungkap Alasannya
Kepala Lapas Kelas III Dabo Singkep mengungkap alasan satu narapidana korupsi tak mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI ke-78 pada tahun ini.
Penulis: Febriyuanda | Editor: Septyan Mulia Rohman
LINGGA, TRIBUNBATAM.id - Lima warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas III Dabo Singkep mendapat remisi umum hari kemerdekaan RI ke-78.
Mereka merupakan bagian dari total 46 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menerima remisi umum pada Hari Kemerdekaan RI ke-78 tahun 2023.
Surat Keputusan (SK) remisi saat itu diserahkan secara simbolis oleh Bupati Lingga, Muhammad Nizar berdampingan dengan Wakil Bupati Lingga, Neko Wesha Pawelloy di Kantor Lapas.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Dabo Singkep, Dewanto mengungkapkan, seluruh usulan remisi umum diusulkan oleh Lapas Dabo Singkep dan dikabulkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI.
“Semua usulan dipenuhi oleh Kementerian Hukum dan HAM, ada 46 warga binaan yang terima SK remisi yang telah diserahkan secara simbolis oleh Bupati Lingga, Ketua DPRD Lingga dan Kejaksaan pada warga binaan,” kata Dewanto.
Baca juga: 676 Narapidana Lapas Narkotika Dapat Remisi HUT RI, Satu Orang Langsung Bebas
Dewanto mengungkapkan, adapun warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang terima remisi umum Hari Kemerdekaan RI ke-78 tahun 2023 terdiri dari perkara Tipikor sebanyak 5 orang.
Kemudian warga binaan narkotika sebanyak 9 orang, perkara Perlindungan Anak sebanyak 15 orang, dan perkara Pencurian sebanyak 6 orang.
Selanjutnya, perkara penadahan sebanyak 1 orang, perkara pertambangan sebanyak 5 orang, perkara Penipuan sebanyak 1 orang.
Pemerasan sebanyak 1 orang, perkara kehutanan atau pembalakan sebanyak 1 orang, dan perkara human traficking sebanyak 2 orang.
“Napi Tipikor ada 6 orang, yang satu sudah menjalani subsider jadi tidak masuk usulan remisi. Untuk total penghuni ada 58 orang, yang tidak dapat remisi ada 14 orang,” ungkap Dewanto.
Baca juga: Remisi HUT Kemerdekaan RI Buat 19 Napi Bebas, Bagian dari 3.222 Warga Binaan
Dewanto menambahkan, tujuan pemberian remisi dilakukan untuk memberikan motivasi dan kesempatan pada narapidana dan anak.
Hal itu untuk mendapatkan kesejahteraan sosial, pendidikan, keterampilan guna mempersiapkan diri ditengah masyarakat, serta mendorong peran serta masyarakat untuk secara aktif ikut serta mendukung penyelengaraan sistem pemasyarakatan.
“Pada remisi ini tak ada WBP yang langsung bebas, untuk besaran remisi 1 bulan ada 20 orang, 2 bulan ada 4 orang, 3 bulan ada 18 orang, remisi 4 bulan 2 orang dan 5 bulan ada 2 orang,” jelas Dewanto.
Sementara itu, Bupati Lingga, Muhammad Nizar berpesan kepada warga binaan yang mendapatkan remisi, untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik.
"Patuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh," kata Nizar.
Baca juga: Enam Warga Binaan Korupsi di Karimun Diusulkan Dapat Remisi HUT RI
Dia menambahkan, bahwa program pembinaan yang dijalani warga binaan saat ini, merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan kepada kehidupan masyarakat.
"Ke depannya, diharapkan aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat, dapat terinternalisasi dalam diri saudara dan menjadi bekal mental, spiritual dan sosial saat saudara kembali ke masyarkat dikemudian hari," tambahnya.(TribunBatam.id/Febriyuanda)
37 Pelajar SMAN 1 Kepulauan Posek Lingga Dapat Binaan Mental dan Wawasan Kebangsaan |
![]() |
---|
Lampu Penerangan Jalan Singkep Selatan di Lingga Minim, Warga: Bisa Membahayakan Pengendara |
![]() |
---|
Pasar Pangan Murah Kembali Hadir di Lingga, Segini Harga Sembako |
![]() |
---|
Akhirnya Kadishub Lingga Ungkap Penyebab Truk Terguling di MB Roro Jagoh, Ternyata Over Kapasitas |
![]() |
---|
Menuju Laut, Warga Sungai Buluh Lingga Berebut Tangkapan Ikan Ikuti Lomba Mancing Semarak HUT RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.