Breaking News

BINTAN TERKINI

676 Narapidana Lapas Narkotika Dapat Remisi HUT RI, Satu Orang Langsung Bebas

Berikut rincian narapidana Lapas Narkotika yang mendapat remisi HUT Kemerdekaan, Kamis (17/8/2023).

TribunBatam.id/Istimewa
REMISI HUT RI DI BINTAN - Sebanyak 676 narapidana di Lapas kelas IIA Tanjungpinang Bintan mendapatkan pengurangan hukuman (remisi) pada momen HUT RI ke-78, Kamis (17/8/2023). 

BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Sebanyak 676 narapidana di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang Bintan mendapatkan pengurangan hukuman (remisi) pada momen HUT RI ke 78.

Ratusan narapidana tersebut mendapatkan Remisi Umum (RU) berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI, Nomor : PAS-1390.PK.05.04 TAHUN 2023 Tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2023 dan Pengurangan Masa Pidana Remisi Umum (RU) Tahun 2023.

Kalapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang, Edi Mulyono mengatakan remisi tahun ini ada beberapa kategori.

"Semuanya berjumlah 676 orang narapidana, ada yang masuk remisi umum 1 dan remisi umum 2," kata Edy, Kamis (17/8/2023).

Bagi narapidana yang berkelakuan baik saat menjalani hukuman akan mendapatkan remisi, seperti pengurangan hukuman hingga bebas.

Baca juga: Remisi HUT Kemerdekaan RI Buat 19 Napi Bebas, Bagian dari 3.222 Warga Binaan

"Pengurangan hukuman yang kami berikan ini merupakan remisi umum yang biasanya dilakukan pada HUT RI," kata Edy.

Edi Mulyono mengatakan dari total di atas, satu orang napi narkotika dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi.

Napi tersebut bernama Anasdin. Dia sudah menjalani hukuman selama setahun lebih.

"Anasdin sebelumnya di vonis penjara 1 tahun 3 bulan," jelasnya

Tahun ini dia mendapatkan remisi 2 bulan.

Sehingga dia dinyatakan bebas pada hari ini.

Baca juga: Enam Warga Binaan Korupsi di Karimun Diusulkan Dapat Remisi HUT RI

Remisi tersebut disaksikan oleh sejumlah pihak diantaranya, Gubernur Kepulauan Riau yang di wakili oleh Staff Ahli Bidang Pemerintahan dan Hukum, Ka. Kanwil Kemenkumham Kepri.

Perwakilan Forkopinda Provinsi Kepri, Forkopinda kota Tanjungpinang dan Forkopinda Kabupaten Bintan, Para KA UPT dan diikuti oleh perwakilan Narapidana UPT PAS Tanjungpinang Bintan.

Jumlah narapidana Lapas Narkotika Tanjungpinang yang mendapatkan Remisi Umum (RU) tahun 2023, di antaranya:

Remisi Umum (RU) I

  • 1 bulan: 20 orang
  • 2 bulan: 57 orang
  • 3 bulan: 142 orang
  • 4 bulan: 308 orang
  • 5 bulan: 86 orang
  • 6 bulan: 52 orang.

Remisi Umum (RU) II

  • 2 bulan: 1 orang
  • 3 bulan: 1 orang
  • 4 bulan: 2 orang
  • 5 bulan: 4 orang
  • 6 bulan: 2 orang.(TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved