BINTAN TERKINI
676 Narapidana Lapas Narkotika Dapat Remisi HUT RI, Satu Orang Langsung Bebas
Berikut rincian narapidana Lapas Narkotika yang mendapat remisi HUT Kemerdekaan, Kamis (17/8/2023).
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Septyan Mulia Rohman
BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Sebanyak 676 narapidana di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang Bintan mendapatkan pengurangan hukuman (remisi) pada momen HUT RI ke 78.
Ratusan narapidana tersebut mendapatkan Remisi Umum (RU) berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI, Nomor : PAS-1390.PK.05.04 TAHUN 2023 Tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2023 dan Pengurangan Masa Pidana Remisi Umum (RU) Tahun 2023.
Kalapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang, Edi Mulyono mengatakan remisi tahun ini ada beberapa kategori.
"Semuanya berjumlah 676 orang narapidana, ada yang masuk remisi umum 1 dan remisi umum 2," kata Edy, Kamis (17/8/2023).
Bagi narapidana yang berkelakuan baik saat menjalani hukuman akan mendapatkan remisi, seperti pengurangan hukuman hingga bebas.
Baca juga: Remisi HUT Kemerdekaan RI Buat 19 Napi Bebas, Bagian dari 3.222 Warga Binaan
"Pengurangan hukuman yang kami berikan ini merupakan remisi umum yang biasanya dilakukan pada HUT RI," kata Edy.
Edi Mulyono mengatakan dari total di atas, satu orang napi narkotika dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi.
Napi tersebut bernama Anasdin. Dia sudah menjalani hukuman selama setahun lebih.
"Anasdin sebelumnya di vonis penjara 1 tahun 3 bulan," jelasnya
Tahun ini dia mendapatkan remisi 2 bulan.
Sehingga dia dinyatakan bebas pada hari ini.
Baca juga: Enam Warga Binaan Korupsi di Karimun Diusulkan Dapat Remisi HUT RI
Remisi tersebut disaksikan oleh sejumlah pihak diantaranya, Gubernur Kepulauan Riau yang di wakili oleh Staff Ahli Bidang Pemerintahan dan Hukum, Ka. Kanwil Kemenkumham Kepri.
Perwakilan Forkopinda Provinsi Kepri, Forkopinda kota Tanjungpinang dan Forkopinda Kabupaten Bintan, Para KA UPT dan diikuti oleh perwakilan Narapidana UPT PAS Tanjungpinang Bintan.
Jumlah narapidana Lapas Narkotika Tanjungpinang yang mendapatkan Remisi Umum (RU) tahun 2023, di antaranya:
Remisi Umum (RU) I
- 1 bulan: 20 orang
- 2 bulan: 57 orang
- 3 bulan: 142 orang
- 4 bulan: 308 orang
- 5 bulan: 86 orang
- 6 bulan: 52 orang.
Remisi Umum (RU) II
- 2 bulan: 1 orang
- 3 bulan: 1 orang
- 4 bulan: 2 orang
- 5 bulan: 4 orang
- 6 bulan: 2 orang.(TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)
Job Fair di Lobam Bintan Selesai, 1282 Pencari Kerja Berhasil Daftar, Kini Tinggal Tunggu Hasil |
![]() |
---|
63 Orang Jalani Seleksi Penerimaan Tenaga Kesehatan di RSUD Bintan, Ini Formasimya |
![]() |
---|
Nelayan Bintan Hilang, Keluarga dan Warga Harap Cemas Menanti Kabar Baik di Dermaga BusungĀ |
![]() |
---|
Ketua RT Hilang Saat Melaut, TIM SAR Hentikan Sementara Pencarian Korban |
![]() |
---|
Polisi Ringkus Pelaku Asusila Anak Berusia 13 Tahun di Kijang Bintan, Berawal dari Kenalan di Medsos |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.