PERBANKAN

Cara Bersihkan Riwayat Kredit dari Blacklist BI Checking atau SLIK OJK

Riwayat kredit yang bermasalah maka akan mempengaruhi diterima atau tidaknya pengajuan pinjaman di bank. Berikut cara bersihkan blacklist BI Checking.

TRIBUNBATAM.id/IST
BI Checking - Cara membersihkan riwayat kredit dari blacklist BI checking atau SLIK online. Foto ilustrasi 

TRIBUNBATAM.id - Urusan perbankan yang bermasalah akan membuat seseorang masuk dalam daftar hitam atau black list BI checking.

Masalah perbankan itu seperti cicilan atau pinjaman yang tertunggak.

Dengan riwayat kredit yang bermasalah maka akan mempengaruhi diterima atau tidaknya pengajuan pinjaman di bank maupun lembaga keuangan lainnya.

Ada cara agar riwayat kredit kembali bersih dan terhapus dari blacklist BI  checking atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, yakni :

  • Cicilan kredit atau utang yang tertunggak segera dilunasi.
  • Setelah melunasi tunggakan cicilan kredit atau utang, pantau BI checking.
  • Lembaga keuangan wajib memperbarui data pada SLIK di tanggal 20 bulan berikutnya setelah pelunasan.
  • Apabila data masih belum disesuaikan setelah rentang waktu tersebut, anda dapat kembali meminta lembaga keuangan tempat berkredit untuk segera melakukan pembaruan data.
  • Anda dapat menghubungi kontak OJK di 157 / Whatsapp 081157157157 atau melalui website https://kontak157.ojk.go.id/appkpublicportal/ untuk pertanyaan dan pengaduan seputar lembaga jasa keuangan.

Untuk mengetahui riwayat kredit, Anda bisa mengeceknya secara online melalui website OJK atau langsung ke kantor cabang OJK setempat.

Baca juga: Cara Mandiri Cek BI Checking atau SLIK OJK Melalui Ponsel dan Kantor OJK

Baca juga: CEK BI Checking (SLIK OJK) Online via Ponsel cuma Perlu Verifikasi di WhatsApp

Cara cek BI Checking atau SLIK online

Untuk mengeceknya secara daring, Anda bisa melakukan langkah berikut ini:

  • Buka halaman website https://idebku.ojk.go.id melalui browser HP.

  • Klik menu Pendaftaran di halaman utama.

  • Cek ketersediaan layanan dengan mengisi seluruh kolom pada halaman pendaftaran.

  • Klik Selanjutnya.

  • Masukkan data registrasi secara lengkap.

  • Isi proses BI Checking.

  • Unggah dokumen file KTP bagi WNI dan paspor bagi WNA.

  • Unggah foto diri sesuai instruksi.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved