CEK BI Checking (SLIK OJK) Online via Ponsel cuma Perlu Verifikasi di WhatsApp

Masyarakat yang pernah atau sering berhubungan dengan bank atau lembaga keuangan, tentu tak asing lagi dengan istilah BI Checking.

IST
Foto ilustrasi - CEK BI Checking (SLIK OJK) Online via Ponsel cuma Perlu Verifikasi di WhatsApp 

TRIBUNBATAM.id - Masyarakat yang pernah atau sering berhubungan dengan bank atau lembaga keuangan, tentu tak asing lagi dengan istilah BI Checking.

BI Checking adalah pengecekan riwayat kredit di Sistem Informasi Debitur (SID) yang dilakukan oleh debitur.

Ketika permohonan kredit seseorang berulang kali ditolak bank, bisa jadi karena kolektabilitasnya di SID buruk.

Karena itu mengetahui cara cek BI Checking penting diketahui apalagi yang ingin mengajukan pinjaman bank.

Dikutip dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sabtu (2/4/2022), SID saat ini sudah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK.

Perubahan nama ini lantaran fungsi pengawasan perbankan sudah tak lagi berada di BI, melainkan diserahkan kepada OJK.

Dalam SILK, terdapat layanan informasi riwayat kredit nasabah-nasabah perbankan dan lembaga keuangan yang disebut dengan layanan informasi debitur (iDeb).

Karena itu, cek BI checking online atau iDeb kini bisa dilakukan dengan memanfaatkan SLIK.

Baca juga: Cara Membersihkan Riwayat BI Checking atau SLIK OJK secara Resmi, Berikut Tahapannya

Baca juga: Cara Mengetahui BI Checking atau SLIK Online, Serta Trik Hapus Blacklist BI Agar Lolos Pinjaman Bank

Cara cek BI checking secara online harus lebih dulu menyiapkan sejumlah dokumen yang dibutuhkan.

Dokumen cek BI checking sendiri

Terdapat sejumlah dokumen yang harus disiapkan sebelum cek BI Checking online.

Dokumen untuk cek BI checking via HP bagi debitur perseorangan adalah fotokopi identitas diri dengan menunjukkan identitas diri asli berupa:

- KTP untuk debitur WNI

- Paspor untuk debitur WNA

Sedangkan dokumen untuk cek BI checking via HP bagi debitur yang telah meninggal dunia adalah fotokopi identitas diri dengan menunjukkan identitas diri asli berupa:

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved