PERBANKAN
Cara Bersihkan Riwayat Kredit dari Blacklist BI Checking atau SLIK OJK
Riwayat kredit yang bermasalah maka akan mempengaruhi diterima atau tidaknya pengajuan pinjaman di bank. Berikut cara bersihkan blacklist BI Checking.
TRIBUNBATAM.id - Urusan perbankan yang bermasalah akan membuat seseorang masuk dalam daftar hitam atau black list BI checking.
Masalah perbankan itu seperti cicilan atau pinjaman yang tertunggak.
Dengan riwayat kredit yang bermasalah maka akan mempengaruhi diterima atau tidaknya pengajuan pinjaman di bank maupun lembaga keuangan lainnya.
Ada cara agar riwayat kredit kembali bersih dan terhapus dari blacklist BI checking atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, yakni :
- Cicilan kredit atau utang yang tertunggak segera dilunasi.
- Setelah melunasi tunggakan cicilan kredit atau utang, pantau BI checking.
- Lembaga keuangan wajib memperbarui data pada SLIK di tanggal 20 bulan berikutnya setelah pelunasan.
- Apabila data masih belum disesuaikan setelah rentang waktu tersebut, anda dapat kembali meminta lembaga keuangan tempat berkredit untuk segera melakukan pembaruan data.
- Anda dapat menghubungi kontak OJK di 157 / Whatsapp 081157157157 atau melalui website https://kontak157.ojk.go.id/appkpublicportal/ untuk pertanyaan dan pengaduan seputar lembaga jasa keuangan.
Untuk mengetahui riwayat kredit, Anda bisa mengeceknya secara online melalui website OJK atau langsung ke kantor cabang OJK setempat.
Baca juga: Cara Mandiri Cek BI Checking atau SLIK OJK Melalui Ponsel dan Kantor OJK
Baca juga: CEK BI Checking (SLIK OJK) Online via Ponsel cuma Perlu Verifikasi di WhatsApp
Cara cek BI Checking atau SLIK online
Untuk mengeceknya secara daring, Anda bisa melakukan langkah berikut ini:
-
Buka halaman website https://idebku.ojk.go.id melalui browser HP.
-
Klik menu Pendaftaran di halaman utama.
-
Cek ketersediaan layanan dengan mengisi seluruh kolom pada halaman pendaftaran.
-
Klik Selanjutnya.
-
Masukkan data registrasi secara lengkap.
-
Isi proses BI Checking.
-
Unggah dokumen file KTP bagi WNI dan paspor bagi WNA.
-
Unggah foto diri sesuai instruksi.
-
Tunggu email dari OJK yang memuat informasi nomor pendaftaran.
-
Cek status permohonan BI Checking via Status Layanan.
-
OJK memproses hasil BI Checking paling lambat 1 hari kerja pasca pendaftaran.
Cara cek BI Checking offlline atau ke Kantor OJK
Informasi SID juga bisa diakses publik di luar keanggotaan BIK.
Masyarakat yang mengetahui catatan kreditnya bisa mengajukan informasi SID ke kantor OJK.
Layanan ini juga gratis alias tidak dipungut biaya.
Berikut prosedur cara melihat BI checking di Kantor OJK:
- Siapkan kartu identitas asli, KTP bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau Paspor bagi Warga Negara Asing (WNA) untuk debitur perseorangan sedangkan untuk debitur badan usaha wajib membawa fotokopi identitas badan usaha dan identitas pengurus dengan menunjukkan identitas asli badan usaha.
- Datang ke kantor OJK di Jakarta maupun kantor-kantor perwakilan OJK di daerah Isi formulir permohonan SID.
- Jika dokumen lengkap, maka petugas OJK akan melakukan pencetakan hasil iDEB.
Untuk mengecek BI cheking atau SLIK secara online, masyarakat bisa mengajukan informasi SID ke kantor OJK.
Apabila telah sesuai dengan persyaratan, maka OJK akan mengirimkan hasil BI Checking melalui email pemohon yang didaftarkan. Itulah tahapan rangkaian cara cek BI Checking atau SLIK Idebku OJK secara offline dan online.
(*/TRIBUNBATAM.id)
Blacklist BI Checking
BI Checking
Membersihkan BI checking
Cara Cek BI Checking
BI checking online
Cara cek SLIK OJK
SLIK OJK
BCA Dukung Pemerataan Literasi Keuangan hingga ke Tingkat Pelajar |
![]() |
---|
OJK Sebut Kinerja Perbankan di Kepri Tumbuh Positif pada Juni 2024 |
![]() |
---|
Kepala OJK Kepri Bagikan Tips Agar Terhindar dari Modus Kejahatan Digital Banking |
![]() |
---|
BI Catat Tren Positif Pertumbuhan Ekonomi Syariah, Pembiayaan Naik Capai 14,07 Persen |
![]() |
---|
BI Ungkap Penyaluran Kredit Perbankan per April 2024 Meningkat 13,09 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.