BATAM TERKINI
Kasus CPMI Non Prosedural, Lembaga Pelatihan Kerja di Batam Tak Kantongi Ijin Resmi
Seperti yang diberitakan sebelumya, Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengamankan 21 calon PMI non prosedural di ruko Komplek Bintang Raya, Blok B
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Tersangka EY (42) wanita parubaya yang merupakan pengurus lembaga Pendidikan California Education Centre (CEC) Batam diamankan Satreskrim Polresta Barelang atas dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Seperti yang diberitakan sebelumya, Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengamankan 21 calon PMI non prosedural di ruko Komplek Bintang Raya, Blok B, No. 5 Kelurahan Teluk kering, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, pada (18/8/2023).
Tak hanya calon pekerja, 3 tersangka juga berhasil diringkus, yaitu MT (37), SD(44), dan EY (42), diketahui EY merupakan seorang residivis kasus yang sama pada tahun 2016.
EY merupakan pemilik lrmbaga sekaligus pengurus calon PMI ilegal di Kota Batam, ia mengaku mendirikan lembaga tersebut untuk menjembatani orang-orang yang mau bekerja di luar negeri.
"Saya hanya menjembatani mereka. Saya melakukan ini untuk membantu untuk mengurangi pengangguran di Indonesia," kata EY saat ditemui awak media, Selasa (22/8/2023) siang.
Saat ditanya awak media, EY mengatakan dirinya membuka lembaga pelatihan bahasa inggris untuk calon pekerja yang akan diberangkatkan kerja ke Australia dan New Zealand.
"Pelatihan bahasa inggris untuk sertifikasi Aston selama 6 bulan setelah mendapat sertifikasi dan dokumennya lengkap akan diberangkatkan ke Australia," katanya.
Menggunakan penawaran iming-iming bisa berkuliah sambil kerja dan menikmati liburan, EY juga mengatakan CEC telah bekerja sama dengan Aston College Australia, terkait sertifikasi bahasa asing.
Lembaga penyalur PMI legal ke suatu negara tentunya harus mengikuti prosedur keberangkatan dan legalitas yang harus dipenuhi.
"Sudah saya ajukan ijin legalitas, namun ijin resmi dari pemerintah belum saya dapat sampai sekarang," kata EY mengenai legalitas lembaga.
Dalam kasus ini, EY ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPO dikarenakan lembaga yang ia dirikan belum mengantongi ijin apapun seperti halnya penempatan tenaga kerja dan lainnya.
Namun EY nekat menjalankan pendidikan dan pelatihan tanpa adanya ijin legalitas operasional selama periode Agustus 2022 hingga sekarang.
Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono mengatakan para calon pekerja yang menjadi sasaran adalah remaja hingga dewasa dengan rentang usia 18 hingga 30 tahun.
"Karena modusnya untuk berkuliah tentu yang disasar anak muda atau remaja hingga dewasa yang memasuki usia-usia kuliah," kata Kasatreskrim Polresta Barelang, Selasa (22/8/2023).
Lanjut, ia mengatakan untuk mengelabuhi para petugas, tersangka menggunakan modus akan diberangkatkan untuk kuliah, padahal disana nanti tujuannya untuk bekerja.
Budi juga mengatakan telah mengamankan 21 orang yang diketahui berasal dari berbagai daerah, diantaranya Sumatera Barat, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat dan Kalimantan Barat. (TRIBUNBATAM.id/Ucik Suwaibah)
Kasus Pengeroyokan WN Tiongkok di Batam, Hingga Kini Polisi Belum Tetapkan Tersangka |
![]() |
---|
Berkas Penyidikan Kebakaran Kapal MT Federal II Tahap 1, Dua Tersangka dari HSE |
![]() |
---|
Sahat Tambunan Pulang dari Pacitan, Bawa Inspirasi dari Museum SBY dan Bimtek Demokrat |
![]() |
---|
Dari Sungai ke Mancanegara, Anyaman Eceng Gondok Batam Tembus Pasar Malaysia dan Singapura |
![]() |
---|
Pembunuh Honorer CKTR Batam Divonis Seumur Hidup, Faras Ajukan Banding |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.