NATUNA TERKINI

Penipuan di Natuna Modus QRIS Korbannya Enam Pemilik Toko

Anggota Polres Natuna menangkap seorang pria yang menipu enam pemilik toko di Ranai modus QRIS.

TribunBatam.id/Dok Polres Natuna
PENIPUAN DI NATUNA - Tersangka penipuan di Natuna, Was (32) saat digiring polisi, Kamis (24/8/2023). Enam pemilik toko di Ranai diketahui menjadi korban aksi tipu modus QRIS. 

NATUNA, TRIBUNBATAM.id - Seorang pria di Natuna berinisial Was (32) lebih banyak tertunduk saat polisi membawanya ke ruang konferensi pers Mapolres Natuna, Kamis (24/8/2023).

Polisi menangkap pria yang memiliki tato di kedua lengannya itu setelah terbukti menipu enam pemilik toko di seputaran Ranai, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepri.

Tersangka ditangkap saat berada di wilayah Desa Tanjung, Kecamatan Bunguran Timur Laut pada 14 Agustus 2023 lalu.

Ia diketahui tidak melawan saat polisi menangkapnya.

"Tersangka WAS kita amankan di Desa Tanjung setelah mendapatkan laporan dari korban penipuan pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Natuna Iptu Apridony, didampingi Kasi Humas Aipda David Arviad saat konferensi pers di Mapolres Natuna, Kamis (24/8/2023).

Baca juga: Warga Dilarang Bakar Lahan, Polres Natuna Siapkan Pasukan Ember Tangani Karhutla

Tersangka dalam menjalankan aksinya dengan cara membeli sejumlah barang dengan cara pembayarannya melalui transfer online berupa QRIS atau kode batang.

Namun setelah dicek ternyata tidak ditransfer oleh tersangka yang telah membawa barangnya.

"Jadi tersangka berbelanja membeli sejumlah barang dan rokok, kemudian meminta melakukan pembayaran lewat transfer QRIS. Kemudian pelaku membuat bukti bohong. Setelah ditunggu-tunggu diketahui uangnya ternyata tidak masuk, dan bukti transfer itu editan atau palsu," paparnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka dirinya sudah menjalani aksinya di 6 tempat berbeda.

Tersangka terhitung baru menetap di Natuna selama 1 bulan terakhir ini.

"Selama ini tersangka bekerja di kafe HDS sebagai barista. Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti di antaranya handphone, bukti satu lembar print out transaksi, satu unit sepeda motor. Dan sanksi pidana yang dikenakan pasal KUHP pasal 378 ancaman 4 tahun," ungkapnya.

Baca juga: Pemprov Kepri Gelar Malam Ramah Tamah di Pantai Piwang Natuna

Iptu Apridony mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak cepat percaya dan memberikan begitu saja tanpa ada bukti yang jelas sudah terkirim.

"Ini termasuk modus penipuan baru di Natuna. Makanya kita menghimbau kepada seluruh pelaku usaha, ketika ada pembeli yang ingin melakukan transaksi secara Transfer mohon dicek kembali apakah uang sudah masuk apa belum," imbuhnya.(TribunBatam.id/Muhammad Ilham)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved