KARIMUN TERKINI
Dua Tersangka Pencurian di Karimun Bikin Resah Warga Kundur Akhirnya Ditangkap
Anggota Polsek Kundur Barat mengungkap, dua tersangka pencurian di Karimun ini setidaknya beraksi di sepuluh lokasi berbeda sejak Juni 2023.
Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Dua tersangka pencurian di Karimun beraksi di sepuluh lokasi berbeda di Pulau Kundur akhirnya berakhir di kantor polisi.
Penyidik Polsek Kundur Barat mengungkap jika dua tersangka pencurian di Karimun bernama Dika dan Sahrul ini beraksi sejak Juni hingga Agustus 2023.
Sepeda motor, barang di rumah dan toko hingga besi gorong-gorong menjadi target dua tersangka pencurian di Karimun ini.
Adapun sepuluh lokasi yang menjadi sasaran aksinya yakni di Kebun Pinang Kelurahan Tanjung Batu pada 25 Juni 2023 lalu.
Selanjutnya di Toko Cahaya Indah Sawang Kelurahan Sawang Kota pada 3 Juli 2023.
Lalu toko buah Sawang Kobel Laut Desa Sawang Laut pada 6 Juli 2023.
Baca juga: Pasutri Jadi Tersangka Pencurian di Karimun, Beraksi di Empat Lokasi
Kemudian di Kedai Sembako Desa Teluk Radang dan Tanjungbatu Kota Kecamatan Kundur Utara pada 12 dan 23 Juli 2023.
Selanjutnya Ruko Tanjungbatu Barat, Toko Joni Swalayan serta di salah satu rumah warga pada 23 Juli 2023.
Sebelum ditangkap, dua tersangka pencurian di Karimun ini melancarkan aksinya terakhir di Toko PKU celuller atau konter handphone yang berada di Desa Gemuruh pada 12 Agustus 2023.
"Keduanya melakukan aksi pencurian dengan berbagai sasaran, mulai dari sepeda motor, pembobolan rumah dan toko hingga besi gorong-gorong," ujar Kanit Reskrim Polsek Kundur Barat, Aipda Riyanto, Jumat (25/8/2023).
Dari kedua tersangka pencurian di Karimun ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga hasil pencurian yang dilakukan sebelumnya.
Baca juga: Tersangka Pencurian di Karimun Menangis Setelah Ditangkap Polisi
Di antaranya tiga unit sepeda motor, 13 keping besi gorong-gorong, 61 lembar voucer isi ulang paket internet serta sejumlah aksesoris handphone.
Tersangka pencurian di Karimun itu masih mendekam di sel tahanan Polsek Kundur Barat.
Keduanya dijerat dengap pasal 363 Ayat (1) Ke-4e dan Ke-5e K.U.H.Pidana atas tindak pidana pencurian dan pemberatan.
Ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun mengintai keduanya.
"Keduanya masih menjalani pemeriksaan serta dimintai keterangan untuk pengembangan lebih lanjut," ujarnya.(TRIBUNBATAM.id/Yeni Hartati)
Polres Karimun Gelar Focus Group Discussion, Berharap Karimun Tetap Kondusif |
![]() |
---|
Bea Cukai Tanjungpinang Lakukan Pemusnahan Barang Ilegal, dari Rokok Hingga Sex Toys |
![]() |
---|
Polemik Dualisme Kepemimpinan, PWI Karimun Dukung Keputusan Pusat |
![]() |
---|
Bea Cukai Karimun Paparkan Capaikan Kinerja Periode Januari-Mei 2025, Ini yang Paling Menonjol |
![]() |
---|
Festival Olahraga Series II se-Kabupaten Karimun Resmi Ditutup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.