KEUANGAN

Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan oleh Ahli Waris Peserta yang Meninggal

Saldo BPJS Ketenagakerjaan bagi orang yang sudah meninggal dapat dicairkan oleh ahli waris peserta.

lampung.tribunnews
Ilustrasi Kartu JHT BPJS Ketenagakerjaan. 

TRIBUNBATAM.id - Ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah wafat bisa mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) keluarganya tersebut.

Caranya juga mudah, asalkan memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun mengungkapkan bahwa saldo BPJS Ketenagakerjaan bagi orang yang sudah meninggal dapat diklaim atau dicairkan.

"Bisa (dicairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan bagi yang sudah meninggal dunia). Yang mencairkan ahli warisnya," kata Oni dikutip dari Kompas.com.

Oni mengatakan bahwa klaim BPJS Ketenagakerjaan hanya dapat dilakukan secara offline dengan datang langsung ke kantor cabang.

 "Untuk alasan meninggal tetap harus ke kantor cabang. Karena ahli waris akan sekaligus mengurus Jaminan Kematian (JKM) milik peserta," jelasnya.

Terkait dengan JKM, Oni menyampaikan bahwa hanya peserta yang masih aktif status BPJS Ketenagakerjaannya saja yang dapat melakukan klaim tersebut.

Baca juga: Cara Cepat Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign, Siapkan Berkas Ini

Baca juga: Prosedur Mengajukan KPR BPJS Ketenagakerjaan bagi Peserta, Cek Syaratnya

"Peserta akan sekaligus mendapatkan JKM kalau meninggalnya saat peserta masih aktif. Namun, bila meninggalnya sudah lama atau sudah dalam kondisi non aktif, maka hanya bisa mendapat JHT," katanya lagi.

JKM merupakan santunan berupa uang tunai untuk ahli waris peserta JKM yang meninggal dunia bukan disebabkan karena kecelakaan kerja.

"Kalau peserta meninggalnya saat masih aktif dan diakibatkan kecelakaan kerja, manfaat JKM justru lebih besar yaitu bisa 48 kali upah yang dilaporkan. Contoh, gajinya yang dilaporkan Rp 10 juta, maka akan mendapat Rp 480 juta," ungkap Oni.

Dokumen yang Diperlukan

Ahli waris bisa melakukan klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan menyiapkan beberapa dokumen, seperti:

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang atau akta kematian
  • Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang/surat penetapan ahli waris dari pengadilan/surat keterangan ahli waris dari kantor perwakilan negara tempat peserta berasal
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor (ahli waris WNA) atau bukti identitas lainnya dari ahli waris/penerima wasiat/pengampu
  • Akta kelahiran anak (khusus ahli waris anak WNI)
  • Keterangan perwalian anak dari Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri (khusus ahli waris adalah pengampu dan anak WNI)
  • Surat wasiat (khusus bila dibayarkan ke penerima wasiat)
  • Surat keterangan gangguan kejiwaan dari instansi kesehatan, khusus bila Jaminan Hari Tua (JHT) diberikan kepada pengampu
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian.

Cara Mencairkan JHT BPJS Kesehatan Oleh Ahli Waris

Apabila semua dokumen yang dibutuhkan sudah dilengkap, maka ahli waris dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

Pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan dengan cara mendatangi langsung kantor cabang.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved