LINGGA TERKINI

Pencurian di Lingga Tersangkanya Residivis Baru 20 Tahun, 2 Penadah Ikut Ditahan

Residivis kasus pencurian di Lingga ungkap kasus Polsek Dabo Singkep baru berumur 20 tahun. Dua penadah turut diamankan dalam kasus ini.

|
Penulis: Febriyuanda | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Febriyuanda
PENCURIAN DI LINGGA - Tiga tersangka kasus pencurian di Lingga di Polsek Dabo Singkep, Kamis (31/8/2023). Satu tersangka berstatus residivis serta masih berumur 20 tahun. Sementara dua tersangka merupakan penadah barang curian. 

LINGGA,TRIBUNBATAM.id - Seorang remaja di Lingga kembali berurusan dengan polisi gegara kasus pencurian.

Remaja berumur 20 tahun berinisial Dms kembali terlibat pencurian di Lingga pada Senin (21/8) sekira pukul 22.15 WIB.

Residivis kasus pencurian di Lingga ini memasuki pekarangan rumah korban, Jong Tjuang dengan cara memanjat pagar.

Kapolsek Dabo, Iptu Rohandi P Tambunan mengungkap jika tersangka pencurian di Lingga itu baru menjalankan asimilasi 2 bulan.

Kasus pencurian di Lingga ini berawal dari Dms yang mencuri motor di salah satu rumah warga diJalan Hang Lekir, RT 003/RW 006, Pertanian, Kelurahan Sungai Lumpur, Kecamatan Singkep.

Baca juga: Residivis Kasus Pencurian di Lingga Gasak Besi Proyek Demi Rp 470 Ribu

Ia mengaku sering lewat di depan rumah korban yang dianggapnya kosong.

"Karena sering lewat di rumah itu, dilihat-lihat rumahnya kosong, 24 jam lampunya nyala terus," kata tersangka kasus pencurian di Lingga itu kepada Kapolsek Dabo, Iptu Rohandi P. Tambunan saat konferensi pers, Kamis (31/8/2023).

DMS pun memecahkan salah satu kaca.

Kemudian membuka engsel jendela rumah, dengan mencongkel dan merusak pada bagian gagang pintu tersebut.

"Dia menggunakan parang yang ia bawa dari rumah," ujar Kapolsek.

Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, DMS lalu masuk ke dalam kamar dan membongkarnya.

"Di kamar dia (pelaku-red) berhasil mendapatkan 1 kunci motor dan 1 unit handphone warna putih," ungkap Iptu Rohandi.

Mendapatkan hasil curiannya, DMS lalu menuju sepeda motor warna hitam dengan nomor plat BP 4153 LH.

Kemudian langsung keluar dari pekarangan rumah.

Baca juga: Pasar hingga Tempat Wisata Masuk Radar Pengawasan Polsek Dabo Singkep Lingga

"Kemudian DMS menjual hasil curiannya itu (motor-red) ke grup Forum Jual Beli (FJB) dengan harga Rp 1,5 juta," tutur Kapolsek Dabo.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved