LINGGA TERKINI

Pencurian di Lingga Tersangkanya Residivis Baru 20 Tahun, 2 Penadah Ikut Ditahan

Residivis kasus pencurian di Lingga ungkap kasus Polsek Dabo Singkep baru berumur 20 tahun. Dua penadah turut diamankan dalam kasus ini.

|
Penulis: Febriyuanda | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Febriyuanda
PENCURIAN DI LINGGA - Tiga tersangka kasus pencurian di Lingga di Polsek Dabo Singkep, Kamis (31/8/2023). Satu tersangka berstatus residivis serta masih berumur 20 tahun. Sementara dua tersangka merupakan penadah barang curian. 

Motor curian tersebut kemudian dibeli oleh Rd.

Pada Senin (28/8), Unit Reskrim Polsek Dabo menerima laporan dari korban, Jong Tjuang di Polsek Dabo.

"Dari laporan itu, kami bersama Bhabinkamtibmas Desa Resang Brigadir Aldomoro melakukan penyelidikan dan menemukan tersangka DMS di Desa Batu Berdaun," sebutnya.

Setelah didalami unit Reskrim Polsek Dabo, Dms juga mengaku telah mencuri 1 unit laptop merek HP bewarna silver.

Ia mencuri laptop tersebut di RT 003/RW 003, Bukit Kabung, Kelurahan Sungai Lumpur, pada Sabtu (26/8), pukul 21.00 WIB.

Adapun laptop yang ia jual di FJB Facebook dengan harga Rp 1 juta lalu pakaian dan tas korban juga ia ambil.

Laptop tersebut dibeli oleh S.

Baca juga: PKK Lingga Bersama HKTI Gelar Lomba Berkebun, Dorong Warga Jaga Lingkungan

Rohandi menjelaskan, bahwa pihaknya juga mengamankan dua orang penadah barang bukti hasil curian dari pelaku DMS, yakni RD dan S.

Pelaku penadah, RD sempat mengganti plat nomor polisi dengan yang baru.

"Ini juga baru pertama kali mereka (RD dan S) membeli barang tersebut dengan harga yang murah. Sehingga penadah kita lakukan penahanan,” ungkapnya.

Dalam kasus pencurian di Lingga, polisi menyita satu unit ponsel, satu unit sepeda motor matik warna hitam.

Kemudian satu parang, pakaian dan tas milik korban juga ikut digasak pelaku.

Atas perbuatannya pelaku DMS dikenakan pasal 363 KUH Pidana dengan pasal pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.

Sementara penadah RD dan S dikenakan pasal 480 KUH Pidana dengan ancaman 4 tahun penjara.(TribunBatam.id/Febriyuanda)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved