LINGGA TERKINI
Pencurian di Lingga Tersangkanya Residivis Baru 20 Tahun, 2 Penadah Ikut Ditahan
Residivis kasus pencurian di Lingga ungkap kasus Polsek Dabo Singkep baru berumur 20 tahun. Dua penadah turut diamankan dalam kasus ini.
Penulis: Febriyuanda | Editor: Septyan Mulia Rohman
LINGGA,TRIBUNBATAM.id - Seorang remaja di Lingga kembali berurusan dengan polisi gegara kasus pencurian.
Remaja berumur 20 tahun berinisial Dms kembali terlibat pencurian di Lingga pada Senin (21/8) sekira pukul 22.15 WIB.
Residivis kasus pencurian di Lingga ini memasuki pekarangan rumah korban, Jong Tjuang dengan cara memanjat pagar.
Kapolsek Dabo, Iptu Rohandi P Tambunan mengungkap jika tersangka pencurian di Lingga itu baru menjalankan asimilasi 2 bulan.
Kasus pencurian di Lingga ini berawal dari Dms yang mencuri motor di salah satu rumah warga diJalan Hang Lekir, RT 003/RW 006, Pertanian, Kelurahan Sungai Lumpur, Kecamatan Singkep.
Baca juga: Residivis Kasus Pencurian di Lingga Gasak Besi Proyek Demi Rp 470 Ribu
Ia mengaku sering lewat di depan rumah korban yang dianggapnya kosong.
"Karena sering lewat di rumah itu, dilihat-lihat rumahnya kosong, 24 jam lampunya nyala terus," kata tersangka kasus pencurian di Lingga itu kepada Kapolsek Dabo, Iptu Rohandi P. Tambunan saat konferensi pers, Kamis (31/8/2023).
DMS pun memecahkan salah satu kaca.
Kemudian membuka engsel jendela rumah, dengan mencongkel dan merusak pada bagian gagang pintu tersebut.
"Dia menggunakan parang yang ia bawa dari rumah," ujar Kapolsek.
Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, DMS lalu masuk ke dalam kamar dan membongkarnya.
"Di kamar dia (pelaku-red) berhasil mendapatkan 1 kunci motor dan 1 unit handphone warna putih," ungkap Iptu Rohandi.
Mendapatkan hasil curiannya, DMS lalu menuju sepeda motor warna hitam dengan nomor plat BP 4153 LH.
Kemudian langsung keluar dari pekarangan rumah.
Baca juga: Pasar hingga Tempat Wisata Masuk Radar Pengawasan Polsek Dabo Singkep Lingga
"Kemudian DMS menjual hasil curiannya itu (motor-red) ke grup Forum Jual Beli (FJB) dengan harga Rp 1,5 juta," tutur Kapolsek Dabo.
Motor curian tersebut kemudian dibeli oleh Rd.
Pada Senin (28/8), Unit Reskrim Polsek Dabo menerima laporan dari korban, Jong Tjuang di Polsek Dabo.
"Dari laporan itu, kami bersama Bhabinkamtibmas Desa Resang Brigadir Aldomoro melakukan penyelidikan dan menemukan tersangka DMS di Desa Batu Berdaun," sebutnya.
Setelah didalami unit Reskrim Polsek Dabo, Dms juga mengaku telah mencuri 1 unit laptop merek HP bewarna silver.
Ia mencuri laptop tersebut di RT 003/RW 003, Bukit Kabung, Kelurahan Sungai Lumpur, pada Sabtu (26/8), pukul 21.00 WIB.
Adapun laptop yang ia jual di FJB Facebook dengan harga Rp 1 juta lalu pakaian dan tas korban juga ia ambil.
Laptop tersebut dibeli oleh S.
Baca juga: PKK Lingga Bersama HKTI Gelar Lomba Berkebun, Dorong Warga Jaga Lingkungan
Rohandi menjelaskan, bahwa pihaknya juga mengamankan dua orang penadah barang bukti hasil curian dari pelaku DMS, yakni RD dan S.
Pelaku penadah, RD sempat mengganti plat nomor polisi dengan yang baru.
"Ini juga baru pertama kali mereka (RD dan S) membeli barang tersebut dengan harga yang murah. Sehingga penadah kita lakukan penahanan,” ungkapnya.
Dalam kasus pencurian di Lingga, polisi menyita satu unit ponsel, satu unit sepeda motor matik warna hitam.
Kemudian satu parang, pakaian dan tas milik korban juga ikut digasak pelaku.
Atas perbuatannya pelaku DMS dikenakan pasal 363 KUH Pidana dengan pasal pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.
Sementara penadah RD dan S dikenakan pasal 480 KUH Pidana dengan ancaman 4 tahun penjara.(TribunBatam.id/Febriyuanda)
Penguatan Kelembagaan, Bawaslu Lingga Siap Kawal Demokrasi di Pemilu Mendatang |
![]() |
---|
Kemenag Lingga Persiapkan Keberangkatan Calon Jemaah Haji 2026 |
![]() |
---|
Bupati Lingga Buka Dialog Terbuka, Forum Singgung Lapangan Kerja, Nizar Bicara Investasi |
![]() |
---|
Kejari Lingga Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Marok Kecil |
![]() |
---|
Ormas Gagak Hitam di Lingga Turun ke Jalan untuk Narles, Kumpulkan Jutaan Rupiah: Donatur Antusias |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.