PEMILU 2024

Pemilu 2024 di Bintan dan Nasib Bakal Caleg Partai Golkar, KPU Bakal Gelar Pleno

KPU Bintan bakal menggelar pleno untuk menentukan nasib bakal caleg partai Golkar peserta Pemilu 2024 dalam waktu dekat ini.

TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng
PEMILU 2024 DI BINTAN - Ketua KPU Bintan, Harris Daulay mengungkap nama bacaleg peserta Pemilu 2024 yang jadi sorotan setelah pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS). 

BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan menyoroti satu nama bakal caleg peserta Pemilu 2024 dari Partai Golkar Dapil 3 bernama Cokky Wijaya Saputra.

Dalam waktu dekat, KPU Bintan bahkan akan menggelar sidang pleno untuk menentukan nasib bakal caleg itu masuk sebagai peserta Pemilu 2024 atau tidak.

Sidang pleno KPU Bintan baru dilakukan setelah waktu klarifikasi pada sistem informasi pencalonan (Silon) dilakukan Partai Golkar.

Cokky sebelumnya dilaporkan masyarakat ke KPU lantaran masih aktif bekerja di salah satu BUMD di Kepri.

Ketua KPU Bintan Harris Daulay menjelaskan, terkait dengan bacaleg atas nama Cokky, saat ini masih dalam tahapan klarifikasi.

Baca juga: KPU Bintan Usulkan Dana Pilkada 2024 Sebesar Rp 18 Miliar

"Betul ada aduan masyarakat terkait dengan pekerjaannya di BUP Kepri, tapi sebagaimama tahapan, partai harus melakukan klarifikasi," sebut Harris, Senin (4/9/2023).

Menurutnya, partai masih punya waktu untuk melakukan klarifikasi.

Sesuai dengan jadwal tahapan Pemilu 2024, klarifikasi dibuka mulai tanggal 1 hingga 7 September 2023.

Terkait status pekerjaan Cokky Wijaya Saputra yang bisa lolos ke tahap ini, Harris menjelaskan dalam lampiran berkas persyaratan yang diajukan, status pekerjaan yang disampaikan merupakan wiraswasta bukan pegawai BUMD.

Selain nama itu, KPU Bintan juga mengungkap satu nama bakal caleg lain masih dari Partai Golkar atas nama Elyza Riany.

Informasi yang masuk ke KPU Bintan mengungkap jika yang bersangkutan maish berstatus sebagai tenaga honorer di Sekretariat DPRD Provinsi Kepri.

Harris menjelaskan bahwa, sejauh ini tidak ada tanggapan atau laporan dari masyarakat.

Baca juga: Tiga Parpol Tak Daftarkan Bacalegnya ke KPU Bintan hingga Akhir Pendaftaran

"Kami harus menyatakan bahwa, kami tetapkan dia sebagai DCS karena status pekerjaan yang dituliskan di form yakni wiraswasta. Karena itu berdasarkan identitas Kartu Tanda Penduduk,"kata Harris.

Jika belakangan ada pengaduan dari masyarakat, maka harus diperjelas.

Sebab dalam peraturan KPU, berkenaan dengan pencalonan itu, tidak ada menyebutkan secara jelas bahwa honorer itu dilarang menjadi caleg.

"Saat ini kita kembali saja ke aturan instansinya, apakah ada aturan yang mengatur dalam perjanjian kontrak atau tidak ada," tuturnya.(TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved