LOVE SCAMMING DI BATAM
BREAKING NEWS, Polisi Tangkap Warga Negara China Jaringan Love Scamming LAGI
Direskrimsus Polda Kepri buka suara terkait penangkapan warga negara China dalam jaringan love scamming di wilayah Belakangpadang.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Polisi kembali menangkap puluhan warga negara China yang terlibat jaringan love scamming, Selasa (6/9/2023).
Sediktinya 42 warga negara China yang berada di Kecamatan Belakangpadang ditangkap.
Penangkapan warga negara China yang terlibat jaringan love scamming itu sebelumnya sempat viral di Batam serta membuat heboh warga di sana.
Mereka sempat dibawa ke Polsek Belakangpadang hingga menjadi atensi warga di sana
Direktur Reserse Kriminal Khusus krimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi mengatakan, sejumlah warga negara China itu bersembunyi di pulau untuk menghindari petugas.
Penangkapan WNA China ini terjadi di wilayah hukum Polsek Belakangpadang dibantu Polresta Barelang.
"Benar kami telah mengamankan 42 WNA asal China. Puluhan WNA tersebut masih kami titip di Polresta Barelang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," katanya, Rabu (6/9/2023).
Baca juga: Polisi Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Love Scamming di Batam, Terkuak Modus Asli Para Pelaku
Puluhan WN China ini diduga kuat sebagai jaringan Love Scamming yang telah berhasil dibongkar oleh Interpol Indonesia dan China yang didukung Ditreskrimsus di Batam belum lama ini.
Sebanyak 88 warga negara China sebelumnya ditangkap dalam bangunan di Kara Industrial Park, Selasa (29/8).
Para Warga Negara China ini melakukan penipuan dan pemerasan dalam jaringan teknologi.
Kombes Pol Nasriadi menjelaskan, pengungkapan ini hasil dari kolaborasi APH lintas negera.
Modusnya, para WNA ini melakukan video scamming melalui phone sex dan memeras korbannya melalui jaringan komunikasi daring
Sajauh ini hasil pemeriksaan, korbannya WNA China.
Tapi kepolisian masih melakukan penyelidikan dan pendalaman apakah ada WNI yang menjadi korban modus seperti ini.
Baca juga: Sebulan Beraksi, Love Scamming di Batam Raup Rp 20 Miliar
"Jika ada, maka akan dilakukan proses sesuai hukum Indonesia," tegasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Polisi-geledah-gudang-barang-ilegal.jpg)