ANAMBAS TERKINI

Dinas PUPR Anambas Minta Rekanan Kebut Revitalisasi Jembatan SP I

Proyek revitalisasi Jembatan Selayang Pandang I (SP I) di pusat kota Tarempa mendapat sorotan dari Dinas Pekerjaan Umum

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Agus Tri Harsanto
Tribunbatam.id/Noven Simanjuntak
JEMBATAN - Potret pengerjaan revitalisasi Jembatan Selayang Pandang I (SP I) di pusat kota Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas, Rabu (6/9/2023) 

TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Proyek revitalisasi Jembatan Selayang Pandang I (SP I) di pusat kota Tarempa mendapat sorotan dari Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PUPR-PRKP) Kabupaten Anambas.

Sorotan Dinas PUPR - PRKP Anambas itu, menyoal keterlambatan pengerjaan proyek yang menelan anggaran hingga Rp 10 milyar dari APBD Anambas itu.

Meski progres pengerjaan terus berjalan, Kepala Dinas PUPR - PRKP Syarif Ahmad meminta kepada rekanan kontraktor agar mempercepat pengerjaan akses penghubung jalan itu sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

"Kalau dari time schedule memang ada keterlambatan, disampaikan pihak penyedia kalau mereka mengalami kendala force majeure, karena cuaca buruk kapal tenggelam dan ada bahan material serta peralatan yang terdampak dari kejadian itu," ucapnya kepada TRIBUNBATAM.id, Rabu (6/9/2023).

Sebagaimana kontrak kerja per 30 Mei 2023, proyek yang dimenangkan oleh CV Melayu Betuah Berkah itu ditargetkan selesai pada Desember.

Atas keterlambatan itu pula, Dinas PUPR-PRKP melayang surat peringatan pertama melalui Show Cause Meeting (SCM) kepada pihak kontraktor.

Dinas PUPR - PRKP pun memberikan waktu selama 30 hari untuk pihak rekanan mempercepat target pengerjaan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

"Ya kami sudah melakukan prosedur yang berlaku, karena ada keterlambatan tidak sesuai time schedule harusnya bulan ini sudah sampai sekian persen, namun rekanan belum bisa memenuhi target itu maka show cause meeting kita lakukan dan kita kasih waktu 30 hari," jelasnya.

Syarif pun berharap, pihak rekanan mampu memaksimalkan waktu pengerjaan yang telah pihaknya berikan sesuai target.

Sebab lanjut dia, apabila proyek revitalisasi itu kembali mengalami keterlambatan maka dapat dikenakan surat peringatan kedua hingga pemutusan kontrak.

"Sesederhananya kalau target pengerjaan itu mau maksimal maka alat dan pekerja ditambah atau dikali dua dari yang ada saat ini. Misal alat ada dua dan pekerja sepuluh maka alat menjadi empat dan pekerja 20 orang begitu kira-kira," terangnya.

Ia juga menilai, dengan waktu yang ada pihak rekanan masih memiliki peluang yang cukup untuk mengejar keterlambatan pengerjaan hingga batas kontrak kerja di Desember.

"Dengan segera selesainya revitalisasi Jembatan SP I itu, diharapkan dampaknya dapat dirasakan masyarakat juga," tutur Syarif. (nvn)

 

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved