BATAM TERKINI

Taba Iskandar Beri Klarifikasi terkait Kepemilikan Lahan di Rempang ke Penyidik

Taba Iskandar penuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri terkait kepemilikan 1.800 m2 lahan di Rempang, Galang, Batam, Rabu (13/9)

Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Pertanian Sitanggang
Taba Iskandar saat memenuhi panggilan Ditreskrimsus Polda Kepri untuk klarifikasi kepemilikan lahan di Rempang, Galang, Batam, Rabu (13/9/2023) 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Anggota DPRD Kepri Taba Iskandar dipanggil Ditreskrimsus Polda Kepri.

Taba dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait penggarapan lahan seluas 1.800 meter persegi di Rempang, Kecamatan Galang, Kota Batam, Provinsi Kepri.

Taba memenuhi panggilan penyidik pada Rabu (13/9/2023).

Ia hadir di Gedung Ditreskrimsus Polda Kepri sekitar pukul 10.00WIB, sesuai dengan surat panggilan yang dikirimkan oleh Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kepri.

Kurang lebih satu jam Taba diperiksa penyidik Subdit 4 Polda Kepri.

Ada kurang lebih empat pertayaan yang ditanyakan penyidik kepadanya.

Baca juga: Taba Iskandar Bantah Proyek Rempang di Batam Saat Ini Lanjutan 2004, Itu Berbeda

Seperti, dari siapa Taba mendapatkan lahan di Rempang, terkait surat-surat lahan, apakah tahu lahan itu milik negara, dan apakah Taba bersedia menyerahkan lahan tersebut ke negara.

Taba mengatakan, ia sudah menjelaskan semuanya terkait kepemilikan lahan di Rempang kepada penyidik. Ia juga bersedia menyerahkan lahan yang dimilikinya kepada negara.

"Tadi penyidik menyodorkan surat pernyataan penyerahan lahan kepada BP Batam, jelas saya tidak mau. Karena BP Batam itu merupakan badan, dan sejauh ini saya tidak pernah melihat bahkan mengetahui apakah BP Batam memiliki surat Peta Lokasi (PL) di daerah Rempang," kata Taba, seusai dipanggil penyidik kepada wartawan.

Ia menegaskan, dirinya menyerahkan lahan yang digarapnya seluas 1.800 meter persegi kepada negara, bukan ke BP Batam.

"Ini yang harus digarisbawahi, bahwa sesuai dengan surat panggilan dan permintaan klarifikasi oleh Ditreskrimsus Polda Kepri, bahwa lahan di Rempang Galang itu milik negara bukan milik BP Batam," ujarnya.

Ia menjelaskan dirinya tidak mau menandatangani penyerahan lahan ke BP Batam.

"Jadi lahan ini sudah saya serahkan ke negara. Silakan diambil untuk kepentingan negara. Jadi bukan ke BP Batam ya," tegasnya lagi.

Ia juga mengatakan penyidik Ditreskrimsus sangat kooperatif dan mereka diminta untuk melakukan pendataan lahan di Rempang.

Baca juga: Jokowi Utus Menteri BKPM ke Batam terkait Kisruh Rempang

Terkait pendataan lahan ini, Taba meminta petugas memilah. Jangan disamaratakan antara warga dan penggarap lahan yang bukan warga Rempang dan Galang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved