KISRUH REMPANG

Taba Iskandar Bantah Proyek Rempang di Batam Saat Ini Lanjutan 2004, Itu Berbeda

Taba Iskandar bantah proyek Rempang, Kecamatan Galang, Kota Batam saat ini merupakan proyek lanjutan 2004. Kala itu ia masih Ketua DPRD Batam

Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Roma Uly Sianturi
Anggota DPRD Kepri, Taba Iskandar (kanan) mengungkap sejarah proyek Kawasan Wisata Terpadu Eksklusif (KWTE) di Rempang yang ditandatangani saat dirinya masih menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Batam Periode 2000-2004. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Anggota DPRD Kepri, Taba Iskandar membantah proyek Rempang, Kecamatan Galang, Kota Batam saat ini merupakan proyek lanjutan dari 2004 silam.

Taba mengungkap sejarah proyek Kawasan Wisata Terpadu Eksklusif (KWTE) di kawasan Rempang.

Kala itu ia juga turut menandatanganinya saat masih menjabat sebagai Ketua DPRD Batam periode 2000-2004.

Waktu itu proyek ini juga menggandeng pihak swasta, PT Makmur Elok Graha (MEG).

"Saya perlu konfirmasi bahwa statement Kepala BP Batam yang menyatakan bahwa proyek ini sudah mulai sejak 2002, itu hal yang berbeda. Waktu itu saya menjabat ketua DPRD 2000-2004, tidak sama dengan yang sekarang. Seakan-akan ini hanya meneruskan. Mari silakan dibuka," kata Taba, Selasa (12/9/2023).

Ia mengatakan pada tahun itu memang dilakukan kerja sama antara BP dan Pemko dengan PT MEG.

DPRD hanya memberikan rekomendasikan agar investasi di sana dibuka, dengan landasan Perda yang namanya Kawasan Wisata Terpadu Eksklusif.

Semua kegiatan hiburan malam dipindahkan ke Rempang. Itupun Rempang Laut yang pulaunya terpisah dari daratnya.

"Karena status lahan itu HPL-nya belum ke BP, tidak juga ke Pemko, tapi Pemko mengklaim itu kewenangan dia karena bukan wilayah kerja BP Batam. Makanya BP tidak bisa mengalokasikan ke sana. Maka muncullah istilah yang namanya status Quo dan ada Kepresnya. Artinya, tidak boleh BP atau pemko. Jadi masih tanah negara ada hutan lindung dan lainnya," kata Taba.

Baca juga: Kondisi Terkini Kantor BP Batam Pasca Demo Soal Rempang Berakhir Ricuh

Lantas bagaimana dengan KWTE yang direkomendasikan DPRD Batam?

Taba menjelaskan rekomendasi DPRD tidak berlanjut karena Kapolri saat itu beranggapan bahwa kawasan wisata itu akan dibuat tempat judi.

"Maka Perda KWTE itu jadi tidak berlaku, maka selesailah MoU itu. Tidak berlaku lagi," kata Taba.

Taba juga membenarkan proyek lanjutan saat ini masih dikelola oleh PT MEG.

Namun PT MEG masuk ke Rempang lagi melalui pemerintah pusat.

"PT MEG ingin melanjutkan investasi masuk melalui pusat. Jadi berbeda sama sekali dengan konsep awal 2000-2004. Jadi ini bukan lanjutan. Itu namanya penipuan publik," katanya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved