Batam Terkini

Atasi Kekerasan dan Eksploitasi Anak, Ranperda Kota Ramah Anak Dibahas DPRD dan Pemko Batam

Rapat Paripurna DPRD Kota Batam agenda penyampaian pendapat Wali Kota Batam terhadap (Ranperda) tentang Kota Ramah Anak digelar pada

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Eko Setiawan
Ucik Suwaibah/Tribun Batam
Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin Hamid sampaikan tanggapan walikota terhadap ranperda kota ramah anak saat paripurna DPRD Kota Batam, Kamis (24/7/2025) 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Rapat Paripurna DPRD Kota Batam agenda penyampaian pendapat Wali Kota Batam terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kota Ramah Anak digelar pada Kamis (24/7/2025)

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD itu dipimpin Ketua DPRD Kota Batam, M. Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua II Budi Mardiyanto, serta Wali Kota Batam yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin Hamid.

Sebanyak 26 anggota dewan hadir dalam rapat yang juga diikuti jajaran Pemerintah Kota Batam. 

Dalam penyampaiannya, Jefridin menyampaikan bahwa dinamika sosial dan ekonomi di Batam sebagai kota industri menimbulkan tantangan, khususnya bagi anak-anak dari keluarga miskin dan rentan.

"Anak-anak dari keluarga miskin dan rentan sering kali menjadi korban eksploitasi dan kekerasan. Oleh karena itu, kebijakan Kota Layak Anak harus menargetkan pengurangan kemiskinan dan menyediakan program perlindungan bagi anak-anak," ujar Jefridin saat membacakan pendapat resmi Wali Kota Batam.

Ia menyebut, isu kekerasan terhadap anak, perdagangan anak, dan eksploitasi anak merupakan tantangan yang harus diatasi bersama. 

Dengan dukungan regulasi yang kuat dan peran berbagai pihak, anak-anak di Batam diharapkan dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman, sehat, dan mendukung.

Pemerintah Kota Batam, lanjutnya, menyambut baik usulan Ranperda Kota Ramah Anak dari DPRD Batam. 

Namun, Jefridin mengingatkan agar muatan materi Ranperda tersebut tetap berada dalam koridor kewenangan daerah dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Adapun penyempurnaan teknis atas substansi materi akan dibahas lebih lanjut dalam pembahasan bersama antara Panitia Khusus (Pansus) DPRD dan Tim Pemerintah Kota Batam.

Sebelumnya, dalam rapat paripurna pada Senin (21/7) lalu, Wali Kota Batam Amsakar Achmad telah menyampaikan dukungan penuh atas Ranperda tersebut. 

Ia mengatakan, regulasi ini sejalan dengan komitmen Pemko untuk menciptakan lingkungan yang ramah anak.

"Rekan-rekan di DPRD ingin memperkuat kebijakan ini dengan regulasi yang lebih tegas. Saya sangat mendukung, dan berharap bisa segera disahkan menjadi Perda," kata Amsakar.

Menurutnya, Pemko Batam selama ini telah mengambil langkah konkret, di antaranya penyediaan ruang bermain anak di kantor pelayanan publik, ruang menyusui, pengembangan Sekolah Ramah Anak, dan edukasi oleh kader-kader PKK, Posyandu, serta Kelurahan Siaga.

"Perda ini nantinya bisa menjadi panduan penting bagi semua pihak dalam menciptakan lingkungan yang ramah anak," tambahnya.

Sementara itu, data dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Batam mencatat sepanjang Januari hingga pertengahan Juni 2025 telah terjadi 109 kasus kekerasan terhadap anak. 

Dari jumlah tersebut, 73 kasus merupakan kekerasan seksual, sisanga kasus kekerasan fisik, kasus kekerasan psikis. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved