Kamis, 30 April 2026

KEUANGAN

Kenali Cara Mendeteksi QRIS Palsu saat Transaksi Keuangan agar Tidak Merugi

QRIS dikembangkan oleh industri sistem pembayaran bersama dengan BI agar transaksi dengan QR Code lebih mudah, begini cara mendeteksi QRIS palsu.

Tayang:
ISTIMEWA
Ilustrasi Kasir Indomaret tengah melayani pembayaran nontunai dengan QRIS. 

Jangan sampai transfer uang justru masuk ke rekening pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Cara pertama yakni saat memindai QRIS, konsumen harus menggunakan aplikasi PJSP yang resmi sesuai petunjuk masing-masing PJSP, misalnya aplikasi mobile banking yang resmi.

Menurut Bank Indonesia, aplikasi PJSP memiliki fitur keamanan untuk membantu mendeteksi dan mencegah fraud transaksi ke merchant palsu.

Kedua, setelah memindai QRIS, konsumen harus memeriksa bahwa nama merchant yang ditampilkan pada aplikasi pembayaran cocok dengan nama merchant yang ditampilkan di atas label QRIS.

Ketiga, setelah pembayaran berhasil, cek notifikasi pembayaran karena setiap konsumen akan menerima notifikasi. Hal yang sama bisa dicek ke merchant, sebab jika dana sudah masuk, merchant juga akan menerima notifikasi.

Jika konsumen mencurigai adanya penipuan atau permasalahan dalam melakukan transaksi, segera hubungi PJSP terkait.

Baca juga: Syarat Aturan Penutupan Rekening BCA jika Sudah Tak Aktif Selama 1 Tahun

Baca juga: Cara dan Syarat Bayar Pajak Motor Lewat Mobile Banking BRI Tanpa Antre

Berikut cara pembayaran menggunakan QRIS

  • Konsumen dapat memilih dan mengunduh aplikasi pembayaran yang terpasang pada ponsel.
  • Selanjutnya, konsumen melakukan registrasi ke salah satu penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP) dan memastikan tersedianya saldo untuk melakukan transaksi.
  • Melalui aplikasi, selanjutnya konsumen melakukan scan QRIS pada merchant, memasukkan nominal transaksi, dan melakukan otorisasi transaksi. Lakukan konfirmasi pembayaran kepada penyedia barang atau jasa.

(*/TRIBUNBATAM.id)

 

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved