ANAMBAS TERKINI
Angka Perceraian di Anambas Turun, Berikut Data Pengadilan Agama Tarempa
Pengadilan Agama Tarempa mengumumkan angka perceraian di Anambas hingga pertengahan September 2023.
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
Ia menerangkan, sebelumnya batas usia pengajuan dispensasi kawin maksimal 18 tahun.
Dan batas minimal usia yang diperbolehkan menikah tanpa dispensasi kawin berdasarkan peraturan Kementerian Agama berusia 19 tahun.
"Kami temui di Anambas ini penyebab tingginya kasus pernikahan dini yang mendapat dispensasi kawin 90 persen sudah kecelakaan duluan alias hamil di luar nikah," terangnya.
Terakhir, Abdul pun berpesan apabila terjadi perselisihan dalam rumah tangga, kiranya dapat diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu dan tidak terburu-buru untuk mengajukan perceraian ke pengadilan.
"Intinya kalau masih bisa dipertahankan ya Alhamdulillah, karena apabila bercerai yang jadi korban itu bukan ibu atau ayah tapi anak. Banyak anak yang jadi minder di lingkungannya, terus kurang perhatian dan kurang nafkah dari ayahnya karena mungkin berjauhan," pungkasnya.(TribunBatam.id/Noven Simanjuntak)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Perceraian-di-Anambas-hingga-September-2023.jpg)