ANAMBAS TERKINI
Angka Perceraian di Anambas Turun, Berikut Data Pengadilan Agama Tarempa
Pengadilan Agama Tarempa mengumumkan angka perceraian di Anambas hingga pertengahan September 2023.
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Angka perceraian di Anambas diketahui menurun.
Data Pengadilan Agama Tarempa hingga pertengahan September 2023 ini, tercatat setidaknya 57 orang yang resmi berstatus janda dan duda.
Secara akumulasi dari data yang mereka himpun, pengajuan kasus perceraian yang diterima ada sebanyak 66 perkara.
Puluhan perkara di pertengahan September ini terbagi atas, 52 penanganan cerai gugat dan 14 penanganan cerai talak.
Adapun perkara perceraian yang sudah diputus atau alias dikeluarkan akta perceraiannya ada sebanyak 61 perkara dan yang masih proses penanganan atau belum putus 5 perkara.
Baca juga: Rendy Kjaernett Dorong Kursi Roda Lady Nayoan saat Hadiri Sidang Perceraian
Hakim Sidang Tarempa Abdul Wahab mengatakan, bila dibandingkan dua tahun ke belakang, angka kasus perceraian di Anambas mengalami penurunan.
"Ya kalau dibandingkan dengan dua tahun lalu angka kasus perceraian di Anambas ini jauh menurun," ucapnya, Kamis (14/9/2023).
Bila dibandingkan tahun 2021, angka kasus perceraian tercatat sebanyak 112 kasus dan yang dikabulkan sebanyak 105 kasus.
Begitu pun di tahun 2022, ada sebanyak 116 kasus dan yang dikabulkan sebanyak 108 kasus.
Diakuinya faktor utama penyebab perceraian di Anambas karena masalah ekonomi, perselingkuhan atau jalin hubungan dengan mantan hingga kurang bertanggungjawabnya pasangan.
"Untuk usia paling banyak pengajuan cerai mulai dari 30 - 40 tahun. Tapi yang usia 50 - 60 tahun ada juga meskipun sedikit. Ada lagi yang usia muda 20 tahunan ke atas," sebutnya.
Menurut Abdul, perceraian pasangan suami-isteri yang tergolong muda didorong dari faktor ketidaksiapan hingga ego masing-masing yang tinggi.
Baca juga: Momen Bupati Anambas Abdul Haris Ucapkan HUT ke 19 Tribun Batam
Bahkan tak sedikit pula, Pengadilan Agama Tarempa menangani permohonan dispensasi kawin.
Tahun ini saja, Pengadilan Agama Tarempa mencatat ada sebanyak 27 penanganan permohonan dispensasi kawin.
Pengajuan dispensasi kawin kebanyakan diajukan oleh anak di bawah umur yang berusia 16 sampai 18 tahun.
Ia menerangkan, sebelumnya batas usia pengajuan dispensasi kawin maksimal 18 tahun.
Dan batas minimal usia yang diperbolehkan menikah tanpa dispensasi kawin berdasarkan peraturan Kementerian Agama berusia 19 tahun.
"Kami temui di Anambas ini penyebab tingginya kasus pernikahan dini yang mendapat dispensasi kawin 90 persen sudah kecelakaan duluan alias hamil di luar nikah," terangnya.
Terakhir, Abdul pun berpesan apabila terjadi perselisihan dalam rumah tangga, kiranya dapat diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu dan tidak terburu-buru untuk mengajukan perceraian ke pengadilan.
"Intinya kalau masih bisa dipertahankan ya Alhamdulillah, karena apabila bercerai yang jadi korban itu bukan ibu atau ayah tapi anak. Banyak anak yang jadi minder di lingkungannya, terus kurang perhatian dan kurang nafkah dari ayahnya karena mungkin berjauhan," pungkasnya.(TribunBatam.id/Noven Simanjuntak)
Jadwal Penerbangan Wings Air Rute Anambas-Batam Diwacanakan Pangkas Bulan Depan |
![]() |
---|
Warga Anambas Lega, Damkar Berhasil Buka Pintu Kamarnya yang Terkunci |
![]() |
---|
Mesjid Besar Baiturrahim Tarempa, Wisata Religi Ratusan Tahun yang Pernah Dikunjungi Mohammad Hatta |
![]() |
---|
Turnamen Olahraga Pelajar SMP se Anambas Akan Digelar, Wabup Raja Bayu Harap Lahir Bibit Atlet |
![]() |
---|
Wisata Pantai Tanjung Momong Anambas, Pesona Alam Asri dengan Lautan Bening yang Jarang Tersentuh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.